-->

Hot News

Diskusi Daring Bawaslu Sulbar, Kaji Tantangan Pilkada Pasca Penundaan

By On Sabtu, Mei 16, 2020

Sabtu, Mei 16, 2020

Fitrinella Patonangi (tangkap layar zoom)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan Pilkada pasca dampak Pandemi Covid-19 masih menjadi perbincangan hangat. 

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan penundaan hajatan demokrasi di 270 daerah dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Dengan demikian tahapan Pilkada akan dimulai kembali pada Juni 2020. Perppu tersebut menunjuk opsi pertama dari rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Fitrinela Patonangi mengatakan, Perppu 2/2020 secara konstitusional memberikan payung hukum terhadap penundaan Pilkada. Berdasar asumsi optimis pemerintah bahwa Pandemi Covid-19 akan mengalami penurunan pada Mei 2020. 

Di sisi lain BPNB dalam diskusi virtual di Hotel Ambahra Jakarta, 11 Mei lalu, menyatakan kurva penyebaran Covid-19 bisa konsisten melandai pada Mei dan Juni 2020. Jumlah penularannya bisa berkurang pada Juli dan Agustus 2020. Sehingga. Kemungkinan berakhirnya Pandemi Covid-19 di Indonesia diprediksi September 2020. 

"Dengan beberapa pertimbangan, asumsi dan prediksi terkait masa berakhirnya Pandemi Covid-19 tersebut apakah efektif bahwa pelaksanaan seluruh tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah dapat diselenggarakan kembali pada bulan Juni 2020 sampai pada pemilihan kepala daerah pada bulan Desember 2020?," ujar Fitrinela Patonangi. 

Permasalahan yang juga lahir, lanjut Fitrinela, apakah penyelenggaraan pilkada saat Pandemi Covid-19 belum berakhir dapat menciptakan pemilihan demokratis dan berkualitas. Serta terciptanya stabilitas politik dalam negeri.

Hak tersebut menjadi tema besar diskusi dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Sulbar. Tema yang diangkat, 'Efektivitas Penyelenggaraan Pilkada Pasca Terbitnya Perppu Nomor 2/2020; Eksekusi dan Permasalahannya'. 

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber berkompeten. Diantaranya, Anggota KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, penulis buku 'Pemilu, Pilkada dan Demokrasi' sekaligus Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi serta Akademisi Unismuh Makassar Andi Luhur Prianto. 

Dewa Wiarsa membahas strategi dan efektivitas pelaksanaan Pilkada oleh KPU pasca terbitnya Perppu No 2/2020. Ratna Dewi Pettalolo fokus pada materi efektivitas pelaksanaan pengawasan Bawaslu. 

Panelis lainnya, Irvan Mawardi fokus pada konstruksi penyalahgunaan wewenang kepala daerah baik sebelum maupun ketika tahapan pilkada dan proses penyelesaian hukumnya. Sedangkan Andi Luhur Prianto akan menitikberatkan pada kondisi demokrasi, sosial kemasyarakatan serta stabilitas politik dalam negeri maupun lokal pada pelaksanaan pilkada di tengah pandemi maupun usai pandemi. (*)


Sumber: Rilis Bawaslu Sulbar
Editor: Harmegi Amin

comments