-->

Hot News

Gelar Perkara Kasus Pencurian dan Pengrusakan di Polsek Prenduan Sumenep Ditunda

By On Selasa, Juni 16, 2020

Selasa, Juni 16, 2020

Tuhasbirullah di Depan Mapolsek Prenduan (Foto: Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Kasus pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan Tuhasbirullah, warga Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, sekitar dua bulan yang lalu tak kunjung berkembang. Penyidik kembali memanggil pelapor untuk dimintai keterangan di Polsek Prendua Kabupaten Sumenep, Selasa (16/06/2020).

Padahal, Polsek Prenduan Kabupaten Sumenep yang menangani kasus itu sudah mengajukan gelar perkara. Namun belum ada satupun saksi-saksi yang diajukan dipanggil dan bahkan pelapor diminta kembali melengkapi berkas laporannya.

Melalui surat nomor B/25/VI/POLSEK/, tertangal 13 Juni 2020 Polsek Prenduan memanggil Tuhasbirullah untuk hadir ke Mapolsek Prenduan Senin, 15 Juni 2020 guna melengkapi berkas laporannya.

"Kedatangan saya ke Mapolsek Prenduan kali ini mas adalah memenuhi panggilan pihak penyidik dalam hal melengkapi berkas laporan yang saya laporkan,” ungkap Tuhasbirullah, Selasa (16/06/2020).

Ia juga menjelaskan bawah dirinya diminta penyidik Polsek Prenduan untuk menejelaskan dan memeberikan keterangan secara rinci  kerugian yang ditanggungnya akibat dari pencurian dan pengrusakan kandang ayamnya. Selain itu, Tuhasbirullah juga diminta menjelaskan siapa saja yang membantu dan memberikan modal dalam usaha peternakan ayam yang dilakoninya.

“Saya pikir penambahan keterangan dari saya yang penyidik minta itu sedikit lepas kontek yang saya laporkan itu mas, karena yang saya laporkan itu adalah masalah tindak pidana pencurian dan pengrusakan, tapi kenapa penyidik meminta keterangan masalah kepemilikan ayam dan kepemilikan kandang ayam itu,” ungkapnya lagi.

Tuhasbirullah menilai permintaan tambahan informasi yang diminta penyidik itu agak lucu dan tidak kontekstual dengan laporannya. "Sebetulnya saya sedikit bertanya-tanya dan merasa lucu apa yang dilakukan pihak Polsek mas, masak beberapa hari yang lalu pihak Polsek sudah mengajukan gelar perkara tapi tadi saya masih diminta penambahan laporan dan baru hari Rabu besok saksi-saksi dari pengrusakan disuruh hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Namun Tuhasbirullah tetap berharap Polsek Prenduan bisa kekerja secara profesional modern dan terpercaya seperti motto yang selalu digembar-gemborkan kepolisian

"Saya tetap berharap, seperti slogannya Polri, promoter, profesional, modern dan terpercaya", tegasnya.

Kepolisian Sektor Prenduan tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus itu. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Prenduan, Bripka Hendri, SH menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan apapun. 

"Saya tidak bisa memberikan keterangan mas, karena yang berhak memberikan keterangan itu adalah Kapolsek," jelas Bripka Hendri kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (*)

Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Harmegi A

comments