-->

Hot News

Polisi Narkoba Tangkap Seorang PNS dan Satu Honorer Pemprov Sulbar

By On Senin, Juni 15, 2020

Senin, Juni 15, 2020

Tersangka (diburamkan) dengan barang bukti 3 gram sabu. (istimewa/masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Direktorat Natkotika Polda Sulawesi Barat kembali mengamankan dua orang pengguna obat-obatan terlarang atau narkotika jenis sabu pada Minggu 10 Juni lalu. Mirisnya kedua pelaku merupakan pagawai di Instansi Pemerintahan Provinsi Sulbar.

Dua orang tersangka berinisial AF berstatus Pewagai Negeri Sipil (PNS). Sementara rekannya AK adalah honorer. Keduanya bekerja di instansi Pemprov Sulbar. Mereka tertangkap dengan barang bukti 3 gram sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, dua pelaku kejahatan itu sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar. Polisi menunggu waktu yang tepat untuk bisa membekuk keduanya.

”Sudah setahun diintai oleh anggota, sepandai-pandainya si tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota," kata Syamsu, Senin (15/6/2020)

Dikatakan Syamsu, penangkapan tersangka yang kini sudah berada di tahanan Resnarkoba Polda Sulbar berawal saat polisi menenerima informasi dari masyarakat. Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu.

Symsu menjelaskan, sekitar pukul 17.30 sore Rabu 10 Juni lalu polisi mengintai lokasi, ternyata betul tersangka AF yang sedang berada di lokasi. Ia berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Tersangka lalu mengaku barang bukti sabu dia peroleh dari AK.

”AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah diintrogasi bahwa barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK,” jelas Kabid Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka AF dan AK kini mendekam di tahanan Polda Sulbar. Mereka dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin

comments