-->

Hot News

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sewa Alat Berat di DKP Pasangkayu

By On Jumat, Juli 03, 2020

Jumat, Juli 03, 2020

Kejaksaan Negeri Pasangkayu saat menggelar konfrensi pers, Jumat, 3 Juli 2020. (Edison S/masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kasus indikasi korupsi penggunaan sewa alat berat ekskavator di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar kini menemui titik terang. Dimana setelah setahun lebih dilakukan pemeriksaan kepada 121 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menetapkan tiga orang tersangka.

"Saat ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penyewaan ekskavator. Dua diantaranya dari DKP dengan inisial AB dan UMR. Satu orang dari swasta keluarga dari AB dengan inisial SDM," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar saat konfrensi pers di kantornya, Jumat (03/7/2020)

Imam MS Sidabutar menjelaskan, dalam kasus ini diduga kuat uang sewa alat berat milik Pemda tersebut tidak keseluruhan ke kas daerah. Penyewaan ekskavator terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Hal ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

Imam MS menyebutkan, bahwa untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Mereka dijerat pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Soal penahanan terhadap tiga tersangka, saat ini kami belum melakukan penahanan, namun ketiga tersangka telah masuk dalam pengawasan ketat oleh pihak kami," tegasnya. (*)

Pewarta: Edison S
Editor: Harmegi Amin

comments