MAMUJU, MASALEMBO.COM - Seorang pemuda benisial AH (19 tahun) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan melakukan hubungan badan dengan seorang anak perempuan inisial DS yang masih berusia 14 tahun. Kejadian di Desa Beruberu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin, 20 Juli 2020.
Aksi asusila AH ketahuan usai dipergoki ibu korban di belakang rumah. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Syamsuri menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat ibu korban inisial ND mencari keberadaan anaknya DS yang sebelumnya minta izin buang air ke WC di belakang rumah. Betapa kagetnya saat berada di belakang rumah, ibu korban melihat senter yang dibawa oleh anaknya berada di atas tanah dengan kondisi menyala sementara di dekat WC pria AH bersama DS sedang berbaring di tanah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
"Awalnya orang tua korban ND pergi ke belakang rumah untuk mencari anaknya karena sudah lama pamit untuk buang air di WC. Namun setibanya di belakang rumah, ibu korban melihat senter yang digunakan oleh korban tergeletak di tanah dengan kondisi masih menyala, dan setibanya di WC, ibu korban mendapati pria AH bersama dengan korban DS berbaring di tanah dengan kondisi tidak menggunakan pakaian," jelas Syamsuri.
Saat melihat ibu korban datang, pelaku langsung melarikan diri sehingga sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mamuju. Laporan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang sudah ditahan pada Rabu, 22 Juli 2020, diketahui bahwa pelaku berpacaran dengan korban selama empat bulan. Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi serupa kepada korban sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. (har/red)