-->

Hot News

BPPKAD Sumenep Belum Mengetahui Kendaran Dinas yang Mati Pajak

By On Sabtu, Agustus 29, 2020

Sabtu, Agustus 29, 2020

Kendaraan Dinas berplat Pemkab Sumenep (Foto: Thofu)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Bidang Aset Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, belum mengetahui jumlah kendaraan dinas setempat yang pajaknya mesti diperpanjang.

Hal ini disampaikan kepala Dinas BPKAD Sumenep Imam Hidayat, Jum'at (28/08/2029) saat memeberikan keterangan ke awak media dikantornya.

"Saya tidak tahu pastinya berapa jumlahnya. Karena datanya banyak," terangnya.

Selain itu Ia juga menjelaskan, tidak semua kendaran dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang mengalami keterlambatan perpanjangan pajak, melainkan hanya sebagian saja, baik dari tingkat OPD, kecamatan dan desa.

Secara aturan dijelaskan Imam Hidayat, terkait dengan perpanjangan pajak kendaran dinas, sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri, mulai dari perencanaan, pengamanan, hingga pelaporan semuanya berada dalam kewenangan setiap OPD. Artinya kewajiban membayar pajak sudah menjadi tanggung jawab pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Secara aturan dari Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016, mulai dari perencanaan, pengamanan, hingga pelaporan, semuanya ada di OPD masing-masing. Artinya sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk membayar pajak," jelasnya.

Meskipun sudah ada aturan yang jelas terkait dengan tanggung jawab pembayaran pajak, pihaknya mengaku masih sering didatangi surat tagihan maupun teguran dari Samsat Kabupaten Sumenep terkait kendaraan dinas lambat pajak.

"Orang Samsat yang datang kesini berbeda-beda. Kita tidak tau sudah disampaikan apa belum, makanya kami bingung," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi OPD yang lambat bayar pajak kendaraan dinas. "Apalagi menghimbau, kami tidak berwenang terkait pajaknya," ucapnya.

"Kalau sanksi dari kami (BPPKAD) hingga saat ini tidak ada. Paling hanya sanksi denda dari Samsat, atau bahkan kena tilang saat di jalan kalau mobil dinasnya mati," pungkasnya. (*)

Pewarta: Thofu
Editor: Harmegi Amin

comments