-->

Hot News

Cerita Pekerja PT Garam Sumenep, Bekerja Tanpa Mengetahui Kontrak Kerja

By On Minggu, Agustus 16, 2020

Minggu, Agustus 16, 2020


Foto: Pekerja di lahan penggaraman PT Garam

Pewarta: Thofu

Sumenep, Masalembo.com- Para pekerja diperusahaan Negara yang bergerak disektor Garam PT Garam (Persero), menceritakan situasi pekerjaannya di tingkat penggaraman, dimana banyak pekerja yang tidak mendapatkan salinan kontrak kerja, dan bahkan tidak pernah menandatangi kesepakatan kerja dengan perusahaan. 

Selama ini mekanisme rekrutmen hanya berdasarkan lisan, melalui kepala lapangan. Seperti diakui salah seorang pekerja yang sudah bekerja hampir 13 tahun setiap musimnya, tapi tidak pernah mengetahui hubungan kerjanya, dan tidak mendapatkan kontrak kerja  yang ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan kerja.

"Bekerja di PT Garam kurang lebih 13 tahun tidak pernah memiliki salinan kontrak kerja," ujar seorang buruh Berinisial SA, bagian pegaraman yang menolak disebut nama lengkapnya, Minggu (09/08/2020).

Selain itu berdasarkan keterangan SA, ketika dikonfirmasi mengenai hak-hak perburuhan, jaminan sosial berupa BPJS ketenaga kerjaan, dirinya mengaku tidak mengerti mengenai hal tersebut, karena menurutnya selama dia bekerja tidak pernah merasakan yang namanya jaminan kesehatan berupa BPJS ketenagakerjaan.

"PT. Garam tidak memberikan kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan," tegasnya.

Dia juga menceritakan pada tahun 2011 yang lalu, ada salah satu buruh di perusahaan berplat merah tersebut, menuntut untuk diberikan kontrak kerja yang menjadi dasar status pekerjaannya dan juga meminta transparansi pengupahan, justru dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi setiap buruh yang menuntut untuk mendapatkan kejelasan terkait dengan status pekerjaannya.

"Tahun 2011 salah satu buruh menuntut kontrak kerja dan transparansi upah, PT. Garam persero, tapi bukannya memberikan hak buruh, tapi PT Garam malah melakukan pemutusan kerja kepada buruh yang berani meminta haknya," lanjutnya.

Ketidakjelasan status pekerjaan dikarenakan tidak adanya kontrak tertulis yang disepakti kedua belah pihak sebagai kesepakatan hubungan kerja, yang dialami pekerja di bagian penggaraman ini membuat setiap pekerja di sektor tersebut tidak dapat menuntut hak-haknya, yang seharusnya tertuang di dalam kontrak kerja, dan pekerja dalam ancaman pemutusan kerja sepihak sewaktu-waktu.

Seperti yang dialami salah seorang pekerja berinisial MA yang mengaku selalu diputus pekerjaan nya apabila pada malam hari terjadi hujan, seperti yang dia alami pada Selasa malam ketika Kabupaten Sumenep diguyur hujan maka keesokan harinya dia diberitahu untuk tidak bekerja, padahal gaji mereka dihitung harian seperti pekerja harian lepas dalam aturannya.

"Kemarin malam hujan langsung terjadi pemutusan kerja," ceritanya sambil keheranan, Senin (10/8/2020).

Melihat situasi ini masalembo.com dan sejumlah media mencoba mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep pada Selasa 11 Agustus 2020 yang lalu untuk memitai konfirmasi terkait yang dialami pekerja PT Garam tersebut. Saat itu wartawan Masalembo.com dan beberapa media lainnya menemui Kadis Disnakertrans, namun disarankan untuk menemui Kabag industrial dan syarat kerja, atas petunjuk tersebut kami mencoba menuju keruangannya namun menurut keterangan staf yang sedang berada disitu Kabag Industrial dan staf sedang dinas keluar kantor.

Secara Aturan

Menurut pegiat perburuhan yang juga mantan Kepala Advokasi Devisi perburuahan YLBHI-LBH Bali Hairul Umam SH, mengatakan setiap pekerja harus mendapatkan kontrak kerja beserta salinan kontrak kerja yang menjadi kesepakatan hubungan kerja dalam sebuah industri. Hal itu penting untuk diketahui oleh setiap pekerja, karena di dalam kontrak kerja tersebut terdapat hak-hak pekerja dan kewajiban pekerja, yang harus ditaati kedua belah pihak dan sebagai bukti apabila di kemudian hari ada pelanggaran hubungan industrial.

"Pekerja atau buruh harus mendapatkan kontrak kerja, berikut juga salinan karena itu bukti telah disepakati hubungan industrial, dan itu semua diatur didalam Keputusan menteri tenaga kerja No. 100/men/VI/2004 tentang PKWT, apabila jenis hubungan kerjanya PKWT," terangnya, Kamis (13/08/2020).

Disinggung terkait jenis hubungan kerja harian lepas, dia juga mengatakan meskipun harian lepas sekalipun sesuai aturan harus dibuat kontrak kerja secara tertulis. Misalnya yang tertuang dalam keputusan No. 100/men/VI/2004 tentang PKWT, untuk jenis pekerjaan harial lepas di Bab V, Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi, "Pengusaha memperkerjakan perkerja/buruh sebagai mana dimaksud dalam pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pekerja/buruh".

"Secara aturan diwajibkan kepada setiap pengusaha yang akan mempekerjakan harian lepas atau musiman atau jenis pekerjaan waktu tertentu lain nya wajib membuat kontrak kerja secara tertulis dan dipegang kedua belah pihak," terangnya

Hairul Umam juga mengingat bahwa Pekerjaan waktu tertentu (PKWT),  hanya berlaku pada jenis pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu misalnya musiman dan pekerjaan yang sekali selesai dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. (*)

comments