-->

Hot News

Firli: Kinerja Pemberantasan Korupsi Tak Terhenti Meski Pegawai KPK Terkena Corona

By On Minggu, Agustus 30, 2020

Minggu, Agustus 30, 2020

Firli Bahuri (Ist)


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Untuk mencegah penyebaran sekaligus men-sterilkan seluruh ruangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari virus Corona atau Covid-19, lembaga anti rasuah ini akan menerapkan sistem Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari kerja, terhitung Senin 31 Agustus hingga Rabu 2 September 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II KPK, setelah Jumat 28 Agustus kemarin jumlah pegawai yang positif Covid-19 bertambah menjadi 23 orang dan satu orang tahanan KPK juga terpapar virus Corona.

"Pemeriksaan atau tes Covid-19 di internal KPK sudah sering dilakukan. Bagi pegawai yang hasil tesnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan tes swab lalu perawatan," kata Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Sabtu (29/8).

Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid tes dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50-50.
Selanjutnya KPK menggelar rapid tes gelombang kedua kerjasama dengan Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta yang hasilnya diterima tiga hari kemudian.

"Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, kami melakukan dua kali swab tes dengan kerjasama tim Kemenkes dan RSPAD," ujar Firli.

Tes pertama, kata dia, terhadap 79 pegawai lantai 15. Ini dilakukan setelah terkonfirmasi dua pegawai positif Civod-19 (satu dari Sespripim dan satu dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang diperiksa swab semuanya negatif.

Selanjutnya tes swab pada 27 Agustus 2020 kemarin, terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai Biro Umum dengan hasil 10 positif, empat dari Direktorat Penyidikan dan enam orang dari Biro Umum.

"Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini," terang Firli.

"Akan tetapi, saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini," lanjutnya.

Ia menegaskan, pimpinan KPK dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah.

"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi resiko COVID-19. Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," terangnya.

Kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi ini, kata Firli, dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa, salah satunya upaya penegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Firli mengatakan, KPK telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada penanganan COVID19, sekaligus membuat empat langkah antisipasi yang dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK, yaitu:

1. Potensi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.
Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE No 8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.

Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

2. Potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Upaya pencegahan; KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

3. Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

Upaya pencegahan; Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.

4. Potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.

"Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat. Kembali saya ingatkan, jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," Firlu Bahuri.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, kata dia, tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai yat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

Firli mengatakan, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri. "Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya," ujarnya.

"Saya teringat pesan sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib RA yang menyatakan bahwa dia yang bukan saudaramu seiman adalah saudara mu dalam kemanusiaan," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Firli juga mengingatkan bahwa virus Corona memang tidak kasat mata tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa. "Maka, dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona," pintanya. (JMSI)

comments