-->

Hot News

KPU Mamuju Umumkan Jadwal Pendaftaran Bapaslon, Parpol Diminta Bersiap

By On Jumat, Agustus 28, 2020

Jumat, Agustus 28, 2020

Damdan Dangkang (ist)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada serentak 2020. Pendaftaran dimulai pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik sebagai pihak yang bakal mendaftarkan bakal pasangan calon, diminta agar bersiap menuju ke tahap pendaftaran.

Hamdan berharap, seluruh parpol sejak jauh hari telah mempersiapkan segala syarat sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah yang akan dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 nanti.

Salah satu yang paling penting, kata Hamdan, adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Ia pun meminta agar partai politik lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi pencalonan.

"Mohon untuk disesuaikan dengan format yang ada," harap Hamdan Dangkang, Jumat 28 Agustus 2020.

Kepada partai politik atau gabungan partai politik, sambung Hamdan, dipersyaratkan untuk memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019. "Yaitu 20 persen dikali 30, sebanyak enam kursi," sambungnya.

"Atau paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara," pungkas Hamdan Dangkang.

Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada Mamuju 2020. (Sumber: KPU Mamuju)


Detail pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dapat diunduh di menu pengumuman website kpu-mamuju.go.id. Untuk syarat pencalonan, serta formulir persyaratan bakal pasangan calon, dapat diunduh di menu regulasi website kpu-mamuju.go.id (adv)

comments