-->

Hot News

Penyalahgunaan Narkoba, Perempuan Paruh Baya di Sumenep Diamankan Polisi

By On Minggu, Agustus 23, 2020

Minggu, Agustus 23, 2020


Sumenep, Masalembo.com - Entah apa yang ada di pikiran perempuan paruh baya berinisial SM (48). Warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Di usianya yang sudah mulai memasuki senja masih mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ia akhirnya diringkus polisi, Minggu (23/08/2020).

Berdasarkan keterangan kepolisian, SM selama ini sudah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Masyarakat yang mengetahui kegiatan terlarang itu melaporkan kepihak kepolisian setempat. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan adanya peristiwa tindak pidana yang ia lakukan.

"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu, anggota Polsek Bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan pelaku," ujar Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Dari hasil penyilidikan tersebut, pihak kepolisian Kecamatan Bluto mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narokotika sabu di tepi Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di depan Pasar Bungbungan, termasuk Dusun Tajjan Desa Bungbungan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Pihak kepolisian setempat langsung menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan dan pnggeledahan terhadap perempuan tersebut.

"Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap pelaku," tambah Widiarti

Setalah dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, kepolisian mendapati alat bukti berupa 1 botol kratingdaeng energi drink berisi madu dan terselip di belakang label kemasan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram. Setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang harap tersebut adalah miliknya.

"Diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," terang Widiarti.

Pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan pihak kepolisian setempat, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Foto: Tersangka beserta barang bukti
Pewarta: Thofu

comments