-->

Hot News

Tidak Ada Anggaran, Inspektorat Enggan Menindaklanjuti Temuan di Desa Bulubonggu

By On Jumat, Agustus 21, 2020

Jumat, Agustus 21, 2020

Inspektur Inspektorat Pasangkayu dan dua stafnya saat ditemui awak masalembo.com (Edison S)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikeluarkan Inspektorat Pasangkayu tanggal 28 Februari 2020 menyebut terdapat dugaan penggunaan dana fiktif di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Dana itu tersalur pada tahun 2019, senilai kurang lebih Rp1,8 miliar. 

Inspektorat menyebut ini diduga terjadi penggunaan dana fiktif, pasalnya Penjabat Kepala Desa bersama perangkatnya tidak dapat memperlihatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana dengan bukti pendukung yang sah kepada tim pemeriksa Inspektorat sampai pemeriksaan selesai.

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat memberi tanggapan terkait hal itu, Selasa (18/8/2020). Didampingi dua stafnya yakni Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Ishak Iskandar dan pengendali Teknis Hari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya kucuran dana senilai Rp1.845.335.000 tersebut.

Dana itu dicairkan 100 persen oleh penjabat lama/Kepala Desa bersama perangkatnya pada tahun anggaran 2019. Namun mereka tidak dapat memperlihatkan SPJ belanja kegiatan dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.896.078.000, Dana Desa (DD) senilai Rp.929.008.000 dan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp.20.249.000.

"Hingga hari ini, Penjabat Kades bersama perangkatnya belum dapat memperlihatkan SPJ sebagai tanda bukti pertanggung jawaban pencairan yang telah dilakukannya," ungkapnya. 

Rahmat juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan tim pemeriksa, juga telah ditemukan mark up anggaran dari beberapa pekerjaan desa sebesar Rp23.718.000, dan menurutnya penjabat lama telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikannya. Namun ia sangat menyayangkan hingga sampai pertanggal 18 Agustus 2020 belum sepeserpun uang kerugian negara yang dikembalikan.

"Benar bahwa ada mark up di Desa Bulubonggu TA 2019. Penjabat Kades saat itu mengaku beritikad baik untuk mengembalikannya dan hal itu dapat dilihat dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya bulan February lalu. Namun hingga saat ini belum melakukan pengembalian sepeserpun," jelasnya. 

Saat ditanyai soal upaya Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil temuannya, Rahmat mengatakan hal tersebut terkendala karena tidak adanya anggaran akibat adanya pengalihan atau pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19. 

"Bagaimana kami mau turun menindaklanjuti kembali hasil temuan kami, sementara anggaran sangat terbatas karena semuanya telah ditarik untuk penanganan Covid-19," ujarnya. 

Menanggapi soal upaya hukum dalam penanganan dari hasil temuan tim pemeriksa Inspektorat, Rahmat menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya hukum apapun dikarenakan menurutnya Inspektorat merupakan bahagian dari Pemerintah dan sifatnya hanya sebatas memberikan pembinaan. 

"Kami adalah bahagian dari Pemerintah olehnya itu hingga saat ini kami hanya memberikan pembinaan agar Penjabat Kades bersama perangkatnya dapat segera membuat atau memperbaiki SPJ serta segera mengembalikan semua kerugian negara yang telah ditetapkan sebagai temuan oleh tim pemeriksa," pungkasnya. (Eds/har)

comments