-->

Hot News

KPU Mamuju Didemo Soal Dugaan Ijazah Palsu Salah Satu Paslon

By On Selasa, September 22, 2020

Selasa, September 22, 2020


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Puluhan massa dari Komunitas Peduli Pendidikan Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPU Mamuju, Selasa (22/9/2020).

Mereka menuntut agar penyelenggara Pemilu tersebut menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu salah satu paslon yang ikut berkompetisi pada Pilkada Mamuju 2020.

"KPU harus berperan aktif dan menentukan sikap soal dugaan ijazah palsu bakal calon Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud yang kini berpasangan dengan Sitti Sutinah Suhardi," ujar Koordinator Aksi Dino Alfian Hamid, Selasa (22/9/2020).

Dino menjelaskan, ijazah yang digunakan Ado Mas'ud perlu dipertanyakan keabsahannya.

"Untuk itu Dino mendesak KPU Mamuju meninjau ulang keabsahan pencalonan Ado Mas'ud sebagai calon Wakil Bupati Mamuju karena kuat dugaan, ijazah yang digunakan tersebut palsu," tegas Dino.

Dino menyebut, KPU sengaja melakukan verifikasi seadanya, memiliki kemungkinan berpihak dan tidak bersedia menanggung resiko untuk berbuat jujur dan adil.

Dino membeberkan, ijazah Ado Mas'ud yang dikeluarkan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar melalui Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, dengan nomor ijazah : UV-B-06.01305.11 serta nomor pokok mahasiswa : 0941298 serta nama mahasiswa Mas'ud dan ditandatangani oleh Dekan Drs. H Herman Sipayo, M. Si dan Rektor Drs.Baso Amran Amir, M. Si per tanggal 14 November 2011, perlu dipertanyakan.

Dino mengatakan, setelah pengecekan nomor induk mahasiswa (NIM) milik Mas'ud (Ado Mas'ud) melalui pddikti.kemdikbud.go.id ternyata muncul nama Eduardus Ando dengan status belum lulus.

Adapun di tahun 2013, rektor UVRI adalah Prof Samsul Bachri bukan Drs. Baso Amran Amir, M. Si.

"Drs. Baso Amran Amir, M. Si, saat itu menjabat Sekretaris Yayasan Karya Darma bukan rektor," sebut Dino.

Sejak tahun 2008-2011, Drs. Baso Amran Amir, M. Si menandatangani kelulusan 900 mahasiswa yang tidak diakui keabsahan ijazahnya oleh Kopertis Wilayah IX (sekarang L2Dikti) dan berdasarkan surat Kopertis nomor 3934/009/KL/2011 (Prof. DR. H. Muhammad Basri Wello, MA) menyatakan, alamat Kampus UVRI di Jalan Bawakaraeng 72 Makassar dan Kampus II UVRI di jalan Baruga Raya Antang Makassar diakui legal. Sedangkan Kampus UVRI dibawah pimpinan Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang terletak di Jalan WR Supratman dianggap illegal.

Sementara Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menjelaskan, terkait NIM bukan kewenangan KPU untuk melakukan penelusuran tapi menjadi kewenangan kepolisian.

"Soal NIM bukan kewenangan kami (KPU), itu menjadi kewenangan kepolisian," pungkasnya.

Aksi berlanjut ke Bawaslu Mamuju. Massa kemudian mendesak agar Bawaslu dapat mengembalikan marwah demokrasi pada jalur yang benar yang patut diduga telah diselewengkan dengan sengaja oleh KPU.

Massa juga mendesak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dengan meminta pihak KPU melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh atas dugaan ijazah palsu tersebut. (Dir/red)

comments