-->

Hot News

Selain Bisa Dipidana, Ijazah Palsu Bisa Gugurkan Pencalonan

By On Sabtu, September 12, 2020

Sabtu, September 12, 2020


Ilustrasi (Net)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Bakal calon Kepala daerah yang kedapatan menggunakan gelar akademis palsu dapat dinyatakan gugur di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pemerintah akan memperketat proses verifikasi data peserta, terutama terkait dengan keabsahan ijazah yang digunakan peserta untuk mendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada akhir tahun ini (9 Desember 2020).

Siapapun bakal calon yang terbukti dan ditetapkan oleh hukum menggunakan gelar akademis dan ijazah palsu dapat dinyatakan gugur pencalonannya.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, dalam proses verifikasi semua temuan ijazah palsu akan diproses secara pidana.

Ranah pidanannya yang akan membatalkan pencalonan dirinya, karena terbukti yang bersangkutan telah memberikan data yang tidak sebenarnya ke publik," tandas Arief di Jakarta, bulan lalu, dirangkum dari berbagai sumber.

Arief menyatakan, penyematan gelar pada nama para calon kepala dan wakil kepala daerah seringkali dianggap ampuh mempengaruhi minat dan kepercayaan masyarakat untuk memilih calon yang bersangkutan dalam pilkada. Hal inilah yang membuat para calon kepala daerah yang hanya lulusan SMA mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan gelar akademis.

"Sah-sah saja jika ingin menyematkan gelar akademis, tapi harus dipastikan yang bersangkutan memang berhak atas gelarnya. Jangan membohongi publik," kata Arief.

Syarat ijazah asli bukan hanya berlaku untuk gelar akademis dari jenjang pendidikan tinggi saja. namun juga pada ijazah di jenjang sekolah menengah, mengingat untuk menjadi kepala dan wakil kepala daerah disyaratkan harus minimal lulus SMA.

"Jadi kalau masyarakat mengetahui ada calon yang ijazah SMA-nya palsu juga dapat diadukan ke KPUD, akan ditindak lanjuti," tegas Arief.

Menteri Ristek Dikti, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, proses verifikasi ijazah sebenarnya bukan hal baru dalam proses pilkada maupun pemilu. namun sistem verifikasi yang lalu jauh lebih sederhana dibanding apa yang akan dilakukan Kemristek Dikti di Pilkada kali ini.

"Kalau dahulu hanya cukup mengecek keabsahan ijazah dengan menghubungi pihak kampus di mana ijazah itu diterbitkan," jelas Bambang.

Namun verifikasi kali ini lebih ketat, dan pemeriksaan akan dilakukan secara berlapis melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). Sebab menurut Bambang, paling tidak ada empat kategori yang harus diverifikasi untuk menyatakan sebuah ijazah asli atau tidak.

KPU dan Kemenristek Dikti tak main-main memerangi kepala daerah berijazah palsu.

"Kalau dia belum ditetapkan, dia enggak jadi ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, dia malah bisa kena pidana, bahkan ketika sudah dilantik bisa dibatalkan status kepala daerahnya. Palsu itu kan pidana," sebutnya.

Sebelumnya, isu ijazah palsu santer diperbincangkan, publik kemudian meminta KPU agar bisa memverifikasi persyaratan berkas secara benar.

Pasalnya, ada dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan bakal calon wakil kepala daerah di suatu kabupaten di wilayah Sulawesi Barat. (*/dir)

comments