-->

Hot News

3 Tersangka Curat dan 2 Penadah Ditangkap, 39 HP Diamankan

By On Senin, Oktober 19, 2020

Senin, Oktober 19, 2020



PASANGKAYU, MASALEMBOMCOM - Sebanyak 39 handphone (HP) diamankan Polres Pasangkayu dari kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di toko Arif Celuler, Kecamatan Sarudu. 

Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra mengatakan, sebanyak 39 handphone diamankan dari lima tersangka yakni I (40), AJ (37),  A (38 th), T (41) dan MT (41).

"Tersangka ini beraksi saat pemilik toko lagi pulang kampung ke Sengkang. Jadi tokonya pada saat itu lagi kosong," kata Ade saat menggelar pengungkapan kasus curat di Mapolres Pasangkayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, Senin (19/10/2020).

Ade mengatakan, curat itu terjadi pada 13 Oktober lalu. Saat itu pemilik toko kembali dan melihat tokonya terbuka dan handphone yang tersimpan di etalase sebanyak 49 hilang.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sarudu, pada 16 Oktober 2020.

Dari hasil penyelidikan dan dikuatkan dengan rekaman CCTV, tersangka berhasil diketahui.

"Tersangka pertama inisial I diamankan di Jalan Trans Sulawesi Majene tepatnya di Kecamatan Pamboang, Majene, kemudian kasus dikembangkan dan kembali menangkap tersangka lainnya yakni AJ dan A yang merupakan warga Karossa," sebut Ade.

Kemudian, penyidik kembali melakukan pengembangan terhadap penadah dan berhasil mengamankan T dan MT di Karossa.

"T dan MT ini merupakan warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju," kata Ade 

Adapun barang bukti yang diamankan dari lima tersangka diantaranya 39 handphone berbagai merk lengkap dengan dosnya, satu unit sepeda motor Yamaha Vino, satu buah linggis, selembar sarung, satu buah koper, satu buah pahat, dan uang tunai sebesar Rp 6.750.000, dua handphone merk Nokia milik pelaku serta rekaman CCTV.

"Sementara ketiga tersangka I, AJ dan A disangka pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan T dan MT disangka pasal 363 subs pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 subs pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Ade. (Dir/red)

comments