-->

Hot News

Bawaslu Sulbar Kecam Arogansi Oknum Pendukung Salah Satu Paslon di Mamuju

By On Rabu, Oktober 28, 2020

Rabu, Oktober 28, 2020

Fitrinela Patonangi (Ist)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Fitrinela Patonangi angkat bicara terkait insiden dalam pengawasan kampanye di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. 

Saat kejadian, anggota Bawaslu Mamuju Mustikawati sempat bersitegang dengan pendukung salah satu pasangan calon (Paslon) saat pengawasan kampanye yang berlangsung Senin 26 Oktober tersebut. Kordiv PHL itu bahkan dimaki, ditunjuk-tunjuk ke muka hingga ditarik tangannya oleh oknum yang diduga pendukung paslon. 

Fitrinela Patonangi mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, penyelenggara pemilihan dilindungi Undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. 

"Saya selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulbar sangat sangat menyayangkan hal itu dan dia (Mustikawati) adalah perempuan tentu saya mengecam keras itu," tegas Fitrinela, Rabu (28/10/2020). 

Ia menjelaskan, pada Pasal 198 A, UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya terancam sanksi pidana. Yakni kurungan penjara paling singkat 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda Rp12 juta hingga Rp24 juta. 

Saat kampanye di Simboro, lanjut Fitrinela, Mustikawati telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur. Sesuai PKPU 13 Tahun 2020, kampanye harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Diantaranya jaga jarak, penggunaan masker dan kampanye dilaksanakan dalam ruangan. 

Jika ketentuan tersebut dilanggar, Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis. Apabila tak diindahkan maka pengawas memiliki hak untuk membubarkan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan. 

"Itu semua sudah dilakukan," terangnya. 

Tanggung Jawab Semua Stakeholder

Fitrinela menjelaskan, keberlanjutan pemilihan serentak dengan komitmen menjaga penerapan protokol Covid-19. Tujuannya mencegah penyelenggaraan pemilihan menjadi transmiter penyebaran Corona virus. 

Kata dia, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020 merupakan tanggungjawab semua stakeholder. Makanya dibentuk satuan gugus tugas untuk memastikan hal tersebut dilaksanakan. 

Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya juga menjunjung tinggi komitmen tersebut. Sehingga gencar dilakukan upaya pencegahan, sosialisasi hingga penindakan.

Ia berharap hal itu juga dilakukan oleh stakeholder lain. Utamanya Pemerintah, Kepolisian dan semua stakeholder lain. Tak terkecuali pasangan calon dan tim kampanye peserta Pilkada serentak 2020. (*/red)

comments