-->

Hot News

Gugatan Paslon Tina-Ado Ditolak PTTUN

By On Rabu, Oktober 14, 2020

Rabu, Oktober 14, 2020


Kantor PTTUN Makassar (Net)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud (Tina-Ado) terhadap Paslon H. Habsi Wahid dan Irwan S Pababari (Habsi-Irwan), akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Hal itu diperjelas oleh Humas PTTUN Makassar Suri Astuti. Ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas gugatan paslon Tina-Ado yang diwakili oleh kuasa hukumnya, maka PTTUN menolak keseluruhan gugatan tersebut. 

"Jadi tidak ada persidangan. Semua gugatan ditolak setelah dilakukan verifikasi berkas gugatan," katanya, Rabu (24/10/2020).

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mamuju memutuskan menolak gugatan paslon Tina-Ado terhadap paslon Habsi-Irwan. 

Tim paslon Tina-Ado tidak bisa menunjukkan bukti yang real secara sah atas gugatan yang disengketakan.

Putusan itu dibacakan Komisioner Bawaslu Mamuju setelah melalui proses selama hampir sepekan.

"Memutuskan, menolak semua gugatan paslon Tina-Ado karena selama proses sidang pembuktian dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, kuasa hukum paslon Tina-Ado tidak bisa menunjukkan bukti yang valid dan otentik," jawab Komisioner Bawaslu. Busrang, Jumat (9/10/2020).

Dari pertimbangan Bawaslu bahwa program sahabat rakyat dan pengangkatan tenaga kontrak yang disengketakan tidak memiliki dasar dan tidak melanggar aturan dalam tahapan pilkada. (Dir/red)

comments