-->

Hot News

Reses Anggota DPR RI Suhardi Duka Berujung Somasi dan Pelaporan

By On Rabu, Oktober 28, 2020

Rabu, Oktober 28, 2020


Kuasa Hukum paslon Habsi-Irwan saat menggelar konferensi pers

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Reses anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Wilayah Sulawesi Barat, DR. H. Suhardi Duka (SDK) yang digelar di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, beberapa hari lalu berujung somasi.

Pasalnya, dalam orasinya di depan masyarakat di Kecamatan Tommo, SDK menyebut ingin mengganti bupati yang "kambo" (kambo adalah bahasa daerah), bila diartikan menggunakan bahasa indonesia, "kambo" memiliki makna pelit. 

Surat somasi kemudian dilayangkan kuasa hukum pasangan calon Habsi-Irwan, Akriadi ke SDK. 

Akriadi menduga, SDK telah menyerang kehormatan pribadi Habsi Wahid yang juga sebagai petahana di Pilkada Mamuju.

Bahkan Akriadi menyebut, SDK telah merugikan kliennya dengan menyebut kata yang tak patut dilontarkan sebagai seorang figur.

"Kami tahu orasi SDK mengarah kepada klien kami," kata Akriadi sembari menunjukkan bukti video rekaman ke awak media, Selasa (27/10/2020).

Di rekaman video itu juga, SDK mengatakan bahwa yang menjadikan bupati adalah dirinya.

"SDK terlalu berlebihan dan over mencaplok suatu kejadian. Seorang kepala daerah itu dipilih oleh rakyat bukan pribadi atau golongan," sebutnya.

Dari isi surat somasi itu, Suhardi Duka diminta untuk meminta maaf dengan jangka waktu 3x24 jam. Bila hal itu tidak dipenuhi maka kuasa hukum Habsi-Irwan bakal membawa persoalan tersebut keranah hukum.

"Kami berikan waktu 3x24 jam kepada pak Suhardi Duka untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Mamuju khususnya di Kecamatan Tommo. Bila tak dipenuhi kami akan bawa keranah hukum," tegas Akriadi.

"Kami tunggu itikad baik dari pak Suhardi Duka," ucapnya.

Tak hanya somasi dilayangkan, kuasa hukum Habsi-Irwan juga bakal melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan DPR RI. 

Akriadi membeberkan, reses Suhardi Duka di Tommo semestinya menyerap aspirasi rakyat namun disinyalir SDK berkampanye karena seringkali menyebut kata ganti bupati.

"Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 sangat jelas bahwa pejabat negara dalam hal ini anggota DPR RI dilarang melaksanakan sebuah kegiatan yang dapat menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Akriadi.

Sebelumnya, perhelatan pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yakni H. Habsi Wahid - Irwan S Pababari (Habsi-Irwan) dan Siti Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud (Tina-Ado).

Siti Sutinah Suhardi sendiri merupakan anak kandung dari Suhardi Duka (SDK). Sutinah dan Ado maju sebagai penantang petahana di pilkada Mamuju 2020 dan didukung 10 pertai politik diantaranya Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PDIP, PKS, PBB, PKB, PSI, PKPI, dan Partai Gelora.

Sementara Habsi-Irwan (petahana) didukung oleh enam partai politik yakni  Nasdem, Hanura, Golkar, Perindo, PPP dan partai Berkarya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Suhardi Duka. 

(Berita ini masih berlanjut dan akan diverifikasi selanjutnya).

(dir/red)

comments