-->

Hot News

Adik Perempuan Terduga Pembunuh Wartawan di Mateng Ditetapkan Jadi Tersangka

By On Jumat, Oktober 23, 2020

Jumat, Oktober 23, 2020


Tersangka pembunuhan jurnalis Demas Laira. (Ist/masalembo)


MATENG, MASALEMBO.COM - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan jurnalis media online Demas Laira.

Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Muh Zakiy menyebut, ada tambahan satu tersangka. Yakni adik dari tersangka Syamsul dan Ali Baba, seorang perempuan inisial KRT (31).

Zakiy mengatakan, walaupun KRT tidak ikut terlibat pada pembunuhan Demas Laira, namun dia menyembunyikan kasus tersebut dan tidak melaporkannya ke Polisi.

"Si KTR tahu siapa pelakunya tapi disembunyikan," kata Zakiy, Jumat (23/10/2020).

"Dari perbuatannya itu, KRT dijerat pasal 221 ayat 1 KUHP," sebut Zakiy.

Sebelumnya, kasus pembunuhan wartawan media online Demas Laira, di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat berhasil diungkap.

Pelaku berjumlah enam orang dan kini telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengatakan, enam pelaku adalah Samsyu (32), Doni (20), Nawir (32), Haeruddin (18), Ali Baba (25) dan Ilham (19).

Eko mengatakan, penangkapan pelaku, Polda Sulbar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel.

"Kita dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel," sebut Eko Rabu (21/10/2020).

Eko menuturkan, pengungkapan kasus ini terbilang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman warga serta diluar dari jangkauan seluler.

Namun, tambah Eko tidak mematahkan semangat personil di lapangan untuk terus mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Sulbar Syamsu Ridwan mengatakan, motif pembunuhan didasar sakit hati.

"Pelaku Ali Baba sakit hati, adiknya diganggu dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo. Ali Baba kemudian memanggil temannya dan mengejar korban hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi," beber Syamsu.

Barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor dan enam handphone.

"Semua pelaku dijerat pasal 338 subs 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Syamsu. (dir/red)

comments