-->

Hot News

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM dan Perpanjangan, Ini Syaratnya

By On Sabtu, Januari 02, 2021

Sabtu, Januari 02, 2021


Ilustrasi

JAKARTA, MASALEMBO.COM - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

1. Jenis PNBP itu antara lain:

2. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

3. Penerbitan perpanjangan SIM

4. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

5. Penerbitan STNK

6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

9. Penerbitan BPKB

10. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

11. Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIMgratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (*)

comments