-->

Hot News

Divonis Bersalah atas Kasus Penghinaan Istri Gubernur, Hasriadi Ajukan Banding

By On Rabu, Februari 24, 2021

Rabu, Februari 24, 2021

Hasriadi, SH (ist)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majene Hasriadi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Majene atas kasus dugaan penghinaan istri gubernur Sulbar, Andi Ruskati Ali Baal. Ia divonis satu bulan penjara lebih ringan dari tuntutan tujuh bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Majene.

Putusan hakim dibacakan pada Rabu, 17 Februari lalu. Meski putusan lebih ringan namun majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk keputusan banding, dan hari ini Hasriadi memastikan akan mengajukan banding. "Saya ingin mengajukan banding karena saya tidak pernah merasa menghina siapapun," tegasnya, Rabu (24/2/2021).

Ketua Komisi II DPRD Majene itu mengatakan dalam orasinya pada demontrasi polemik Participasing Interes (PI) migas blok Sebuku Lereklerekan yang menjadi mula kasus dugaan penghinaan terhadap Andi Ruskati Ali Baal, dirinya hanya berniat melakukan kritikan terhadap pengambil kebijakan. Andi Ruskati sebagai anggota DPR RI dan wakil Sulbar di pusat menjadi salah satu sasaran krtitik politisi senior PAN Majene itu. 

"Sebab yang berkompeten untuk kebijakan MoU yang ditanda tangan di istana wapres itu tentu pusat. Dan siapa yang paling menarik untuk dikiritik adalah Andi Ruskati sebagai anggota DPR RI, sebagai wakil Sulbar di pusat. Beliau juga sebagai pendamping gubernur," ujar Hasriadi menguraikan muasal kasus yang menimpah dirinya itu.

Hasriadi mengatakan, dia hadir dalam aksi menuntut pembagian PI migas blok Sebuku Lereklerekan saat itu dalam kafasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Majene. Namun ia tak pernah merasa menghina istri gubernur yang juga anggota Komisi IX DPR RI dapil Sulbar.

"Dengan jabatan sebesar itu, nenek sayapun tidak akan berani menghina beliau (Andi Ruskati). Sepuluh batang kepala saya ini tidak akan berani menghina beliau. Tapi karena beliau memiliki jabatan penting maka wajarlah kalau dia dikritik," ungkap Hasriadi.

Mantan tim sukses Ali Baal-Enny ini juga menjelaskan, kasusnya bergulir sejak beberapa bulan lalu di Pengadilan Negeri Majene. Sidang terus berlanjut sebab Ruskati enggan berdamai dengan politisi PAN asal Kecamatan Malunda ini. Hasriadi menagku telah berulang kali berupaya meminta maaf kepada Ketua TP PKK Provinsi Sulbar itu namun tak pernah mendapat tanggapan. 

"Saya berkali-kali pernah minta difasilitasi untuk meminta maaf, karena walaupun saya merasa mengkritik tapi orang dikritik itu tersinggung maka sebagai manusia biasa saya datang meminta maaf dan ingin menjelaskan, tapi kedatangan saya tidak pernah diterima," ujarnya.

Terakhir di pengadilan, Hasriadi bertemu secara virtual dengan Andi Ruskati. Dirinya tetap meminta maaf namun Ruskati tak pernah mau memaafkan. "Makanya sidang ini tetap berlanjut," kataya.

Hasriadi juga mengatakan, langkah hukum selanjutnya (banding) dia ambil sebab haknya sebagai anggota DPRD dikesampingkan. Kata dia, dirinya dalam kafasitas anggota dewan yang melayangkan kritik kepada pejabat publik mestinya tak dituntut di depan pengadilan sebab punya hak imunitas sebgai anggota dewan.

"Saya dalam kafasitas anggota dewan, apakah mengkritik atau apapun namanya, berbicara di depan umum saya dijamin dalam undang-undang, pasal berapa itu, setiap anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun di luar itu dijamin oleh undang-undang. Tidak bisa dituntut di depan pengadilan. Begitu kata undang-undang, tapi buktinya sekarang kan saya dituntut dalam melaksanakan tugas," terangnya.

Hasriadi mengaku datang berorasi dengan surat tugas. "Itulah yang saya juga tidak terima, kenapa bisa hak-hak saya juga selaku anggota DPRD dikesampingkan. Maka kalau ada orang bertanya kenapa saya banding, karena merasa hak imunitas saya dikesampingkan."

Soal adanya pendapat lain bahwa penyempaiannya orasinya oleh dirinya tidak beretika, Hasriadi mengatakan hal itu adalah kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Majene. "Tidak beretika atau beretika, itu adalah badan kehormatan DPRD, tapi kan badan kehormatan tidak pernah mengeluarkan keputusan bahwa saya melanggar etika," pungkasnya. (Har/Red)

comments