-->

Hot News

Jual Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

By On Selasa, Februari 02, 2021

Selasa, Februari 02, 2021



PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Seorang pemuda inisial P (31), ditangkap satuan resnarkoba Polres Pasangkayu.

Pemuda itu ditangkap di Dusun Kasalai, Desa Sarada, Kecamatan Dapurang pada Kamis malam (28/1/2021) lalu lantaran kerap menjual narkotika jenis sabu. 

Saat digeledah ditemukan enam paket sabu didalam jaketnya. Tersangka merupakan warga Lekatu, Palu, Sulteng. 

"Tersangka memang sering menjual sabu di wilayah hukum Polres Pasangkayu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan, Selasa (2/2/2021).

Ronal menyebut, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan terancam hukuman seumur hidup.

"Kita kenakan hukuman pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Ronald. (Fadil)

comments