-->

Hot News

Kasus Korupsi Kopi Mamasa: Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

By On Jumat, Februari 26, 2021

Jumat, Februari 26, 2021



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejati Sulbar menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.166.808.870 ke kas negara. Uang tersebut diketahui barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi sebanyak 1 juta batang jenis kopi Arabika dan Robusta pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa tahun 2015 dengan tersangka Ir Donatus Marru.

Donatus Marru sendiri telah diamankan pada Kamis (15/10/2020) lalu sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020.

"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 1.166.808.870,00," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, Jumat (26/2/2021).

Disampaikan Amiruddin, uang tersebut sementara dititip di Bank Mandiri.

Sementara itu, Kejati Sulbar Johni Manurung menuturkan kasus korupsi itu bermula dari PT Supin Raya terkait kerja sama pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa.

Donatus Marru sendiri diketahui merupakan Direktur PT Supin Raya.

"Dalam proses lelang itu banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimenangkan oleh PT Supin Raya dengan cara tidak sehat, dimana komposisi rincian pengadaan serta jenis kopi," kata Johni.

Seharusnya, sebut Johni diperoleh dari informasi lelang pada saat anwijzing, namun kenyataannya tersangka Donatus Marru memperoleh informasi bukan melalui mekanisme yang sah sebagai peserta tender.

Pada saat mengikuti pelelangan, tersangka mendapatkan bocoran dari PPK Munianto yang diajukan dalam berkas perkara terpisah.

Untuk rincian presentase volume bibit kopi untuk masing-masing jenis bibit kopi, yaitu Robusta 300 ribu batang dan Arabika 700 ribu batang. 

Jenis bibit kopi yang akan diadakan yang sebelumnya tercantum dalam KAK dan HPS, tiba-tiba oleh PPK Murniato meminta kepada tim pokja untuk menggantinya menjadi jenis bibit kopi Somatic Embriogenesis (SE) pada summary report lelang LPSE 

"Permintaan dari PPK itu pada saat dilakukan anwijzing lelang pengadaan bibit kopi," kata Johni.

Dalam membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), PPK membuatnya dengan cara tidak sesuai ketentuan. 

Dimana harga tersebut bersifat umum yang diberlakukan kepada pihak swasta, padahal terhadap pengadaan planlet yang didanai dengan dana pemerintah APBN dan APBD mendapatkan potongan harga dengan selisih Rp 1000 per bibit, sehingga perbuatan PPK menguntungkan tersangka.

Disamping itu, sebanyak 1 juta bibit sebagian belum didsitribusikan kepada petani.

"Jadi untuk menutupi kesalahannya, tersangka meminta kepada PPK Murniato agar dilakukan addendum, dan pembayaran dilakukan sebesar 100 persen kepada PT Supin Raya," jelasnya.

"Permintaan pembayaran itu dilakukan pada tanggal 21 Desember 2015," sambungnya.

Dari hasil audit BPK dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Barat, negara mengalami kerugian kurang sebesar Rp 1.166.808.870.

"Dalam perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya. (fad/red)

comments