-->

Hot News

Pengukuran Indeks dan Tantangan Keterbukaan Informasi

By On Jumat, Februari 19, 2021

Jumat, Februari 19, 2021

Muhammad, S.IP., M.Si 
(Pokja Komisi Informasi Sulbar/Dosen Politik Unsulbar)


MENGAWALI tahun 2021 ini akan diselenggarakan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia. Giat yang sedianya akan digelar di tahun kemarin namun belum dapat dimaksimalkan akibat pandemi ini akan meneropong sejauh mana deskripsi keterbukaan infomasi telah dimaksimalkan oleh badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah di seluruh Indonesia. Tentu saja dengan deskripsi tersebut diharapkan menjadi stimulus dalam memformulasikan langkah-langkah strategis ke depan demi terwujudnya cita akan terpenuhinya hak-hak warga akan pelayanan dari badan publik karena aksesibilitas dan ketersediaan akan informasi juga telah dipenuhi. Selain tentu saja jika nanti hasil dari pengukuran indeks keterbukaan informasi publik baik maka akan membaguskan citra pemerintah.

Sejak 2008 nyatanya Indonesia telah mempertegas komitmennya dalam menjamin keterbukaan informasi publik ini dengan disahkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini harusnya menjadi titik balik yang dapat lebih mengkonsolidasikan demokrasi di Indonesia. Oleh karena demokrasi sedianya membuat pemerintah dapat lebih berorientasi pada publik, atau dengan kata lain performa dari pemerintah demokrasi wajib dapat dipertanggung jawabkan secara profesional kembali kepada publik.

Masih maraknya korupsi dan semakin memprihatinkannya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan semua yang terbaik baik bagi publik sangat mungkin diawali dengan minimnya ketersediaan dan masih sulitnya mengakses informasi publik. Oleh karena semakin terbukanya informasi bagi publik akan menjamin pengawasan terhadap pemerintah, sebaliknya semakin kaburnya informasi publik pun akan membuat pengawasan tidak maksimal. Bukan saja performa pelayanan publik yang akan ditimbulkan kemudian, namun lebih buruk jika bibit korupsi, kolusi dan nepotisme juga akan muncul dari konteks seperti ini.

Tidak salah jika kemudian diasumsikan bahwa ciri penting negara demokrasi bukan hanya sekedar ber-pemilu, tetapi negara yang menjunjung kedaulatan bagi publik untuk mendapatkan jaminan informasi publik seluas mungkin demi pengawasan dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Melalui UU No.14 tahun 2008, juga mengamanatkan untuk dibentuk Komisi Informasi (KI) termasuk di daerah. Sulawesi Barat sendiri terbentuk rentang 8 tahun sejak dibentuknya UU No.14 Tahun 2008, atau di tahun 2016.

Ironi Keterbukaan Informasi

Adanya desentralisasi sebagai buah dari perjuangan reformasi membuat daerah harus mampu beradaptasi dengan tuntutan demokrasi mulai di tingkat lokal desa. Kesadaran akan pentingnya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang baik semakin disadari oleh banyak orang. Sejalan dengan itu, mustahil menghadirkan pelayanan publik yang baik jika keterbukaan dan aksesibilitas informasi yang dirasakan belum maksimal.

Eksistensi Komisi Informasi (KI) khususnya di Sulawesi Barat diharapkan dapat semakin menggugah publik untuk sadar akan haknya atas informasi. Per tahun 2020 tercatat 34 kasus informasi publik yang diproses oleh KI Sulawesi Barat. Angka tersebut menunjukkan bahwa atensi masyarakat untuk dapat mengawal kinerja badan publik di Sulawesi Barat semakin bertumbuh.

Adapun angka sengketa informasi yang masih tergolong kecil tersebut dapat dimaknai bahwa semakin baiknya badan publik dalam membuka dan menyediakan aksesibilitas informasi sehingga tidak ada yang perlu berakhir di meja sengketa. Ataukah dapat juga mengindikasikan bahwa masyarakat pun masih gamang akan urgensi dari keterbukaan informasi publik sebagai jalan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Paling banyak untuk konteks Sulawesi Barat adalah sengketa informasi publik terkait anggaran, mulai dari pengelolaan dana desa sampai anggaran pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Belakangan yang paling anyar yang menjadi diskursus di ranah publik adalah terkait informasi pengelolaan dana penanganan Covid-19 dan pengelolaan dana bantuan gempa Sulawesi Barat.

Pengelolaan anggaran oleh badan publik yang dikawal dan diawasi bersama dengan sendirinya akan mengembalikan marwah substansi demokrasi yaitu partisipasi. Dengan kuatnya partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah mulai di tingkat lokal daerah bahkan desa akan membuat pengelolaan anggaran dan program pemerintah lebih tepat sasaran. Hal yang selama ini juga masih menjadi ironi bahwa penguatan fungsi pemerintahan desa dalam pengelolaan anggaran secara mandiri diduga masih banyak belum banyak merangsang pemberdayaan masyarakat hingga di tingkat desa. Yang juga berarti bahwa partisipasi sebagai ciri demokrasi substantif belum maksimal dijalankan. 

Angka 34 sengketa informasi di Sulawesi Barat nyatanya terdapat beberapa kasus dimana pemohon berasal dari individu atau kelompok masyarakat yang sama. Selain itu banyak fenomena di Indonesia dimana keberadaan Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga yang diberikan fungsi oleh undang-undang dalam menyelesaikan sengketa informasi tidak menutup kemungkinan justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk  mengintimidasi badan publik bukan bertujuan sebagaimana idealnya informasi publik perlu dibuka melainkan untuk melakukan pemerasan. Sehingga kendati sebuah informasi publik memang dibutuhkan namun karena tujuan pragmatis oknum tersebut telah dipenuhi maka juga kendorlah perjuangan dalam membuka informasi publik.

Oleh karena itu, memassifkan edukasi kepada masyarakat penting terus digalakkan. Sembari terus juga digalakkan diesminasi kepada pemerintah dan seluruh pemangku badan publik akan pentingnya membangun sinergi untuk membuka informasi publik. Perjuangan yang bukan hanya bermuara pada stabilitas demokrasi yang baik namun juga diyakini akan memperbaiki pembangunan ekonomi. Hal tersebut karena terdapat relevansi yang kuat akan keterbukaan informasi dan kenyamanan berinvestasi. Intinya, terkait optimalisasi keterbukaan informasi publik ini maka seluruh pihak penting untuk terlibat bersama dan berkesinambungan demi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera. (*)
  

comments