MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Santoso mengatakan, Polda Sulbar bersama pemerintah daerah akan bekerja serius menindak lanjuti instruksi pemerintah pusat perihal pelarangan mudik, yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei mendatang, sebagai salah satu upaya menghindari peningkatan kasus Covid-19.
"Sebagaimana instruksi pusat, jangan sampai hari raya ini nanti menjadi klaseter baru Covid-19. Sehingga arahan mengenai pelarangan mudik akan dilaksanakan semaksimal mungkin," kata Eko, Rabu (5/5/2021).
Saat ini, telah dibangun pos penyekatan di sejumlah kabupaten, seperti di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar yang berbatasan dengan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kemudian di Kabupaten Polman, Sulbar berbatasan dengan Kabupaten Pinrang (Sulsel).
Eko menjelaskan, bahwa larangan penyekatan mudik sejauh ini hanya berlaku antar provinsi. Sedangkan bagi antar kabupaten tetap diperbolehkan.
"Sampai saat ini kita tidak melakukan pembatasan mudik antar kabupaten mengingat Sulbar masuk dalam zona hijau Covid-19. Melainkan yang dibatasi para pemudik antar provinsi,” papar Eko.
Pada masa larangan mudik itu, seluruh pihak yang terlibat mampu melihat potensi-potensi pergerakan orang yang keluar ataupun masuk ke wilayah provinsi ini. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut.
Larangan mudik ini tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sehingga masyarakat diharapkan paham. Petugas yang nanti ditempatkan di pos, harus memastikan semua aktivitas keluar masuk terpantau,” tegasnya.
Sementara para pekerja baik PNS dan karyawan yang bekerja wilayah Sulbar, itu tidak ada masalah, misalnya orang yang tinggal di Kabupaten Donggala, Sulteng dan bekerja di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Begitu juga yang di tinggal Kabupaten Pinrang, Sulsel dan bekerja di wilayah Polman, Sulbar. Yang bermasalah adalah orang-orang yang akan masuk ke Sulbar dan mereka wajib membawa hasil rapid tes. Namun tetap akan dilakukan pengukuran suhu. Bila suhu badannya diatas 30 derajat cs akan dilakukan isolasi di pos-pos yang telah disediakan.
"Jadi pembatasan mudik kita perketat antar provinsi bukan kabupaten," jelas Eko. (fad/red)