-->

Hot News

Memuaskan Birahi, Motif Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasangkayu

By On Jumat, Mei 07, 2021

Jumat, Mei 07, 2021

Ilustrasi [net]


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kepolisian Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap sepuluh tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ironinya lima pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian mengatakan kasus pencabulan ini dilakukan sepuluh tersangka tersebut terhadap korban inisial A yang masih berumur 15 tahun. Pencabulan atau pemerkosaan dilakukan di banyak tempat.

”Adapun kasus persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang tersangka terhadap korban inisial A yang masih berumur 15 tahun, telah dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, ” ungkap AKBP Leo saat merilis kasus ini, Kamis (6/5/2021).

Didampingi Wakapolres Kompol Ade Chandra, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Kapolres Pasangkayu menghadirkan para tersangka saat press release berlangsung. Lima tersangka dihadirkan langsung sedang lima lainnya tak bisa hadir dengan alasan identitas dirahasiakan karena masih di bawah umur.


Kapolres AKBP Leo lebih lanjut mengungkap, pencabulan pertama dilakukan pada 14 April 2021 di Jalan Tanjung Cina Desa Bambakoro, kedua pada 27 April 2021 di Desa Karave sedangkan kejadian pencabulan ketiga dilakukan pada 29 April 2021 di kamar mandi SD Inpres Karave. Saat itu, pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir ada yang melakukan satu kali dan dua kali. "Modus pelaku dengan cara menjemput korban kemudian dibawa ke TKP dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan para tersangka secara bergantian sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya,” terang Kapolres.

Leo menambahkan aksi tersangka terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan kondisi fisik dan sikap korban. Selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian yang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pasangkayu. Mereka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Rls/Red)

comments