-->

Hot News

Penggunaan Dana Bantuan Gempa Sulbar Salah Sasaran, Kejati Kembalikkan ke Kas Daerah

By On Sabtu, Mei 08, 2021

Sabtu, Mei 08, 2021

Asisten Intel Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir mengembalikkan dana bantuan gempa ke Kepala BPKAD Sulbar Amujib [Foto: Kejati Sulbar/dok]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil mengembalikkan dana bantuan gempa salah sasaran dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar. Dana bantuan gempa tersebut digunakan sebagai dana operasional oleh BPBD Sulbar. Hal tersebut menjadi bahan temuan Kejaksaan karena seharusnya dana hanya untuk korban gempa bumi di Sulawesi Barat.

Asisten Intelegen Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir mengatakan, awalnya Kejaksaan Tinggi Sulbar telah menyita dana sebesar Rp300 juta, kemudian Rp190 juta dan terakhir Rp42 juta dari BPBD Sulbar. Dana tersebut merupakan bantuan para dermawan kepada korban gempa yang disalahgunakan sebagai biaya operasional oleh BPBD. Diantara penggunaan dana yang belum bisa ditunjukkan bukti pertanggung jawabannya adalah biaya operasional ustadz Das'ad Latif dalam kegiatan trauma healing gempa sebesar Rp25 juta, pembelian avtur helikopter pengantar sembako sebesar Rp10 juta, bantuan gempa untuk HMI sebesar Rp5 juta, dan biaya pembelian ikan di Dusun Kalosbang Kecamatan Ulumanda sebesar Rp2,5 juta. 

Kejati kemudian menyerahkan dana pengembalian hasil operasi intelijen itu kepada Pemprov Sulbar yang diwakili Kepala BPKAD, Amujib. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir didampingi Kepala Seksi Penkum Amiruddin ditenda kantor sementara Kejati Sulbar, Jumat (7/5/2021).

Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir mengungkapkan, dana tersebut merupakan sumbangan penangan gempa bumi Sulbar yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Namun disalahgunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat.

”Jadi dana ini adalah dana bantuan untuk gempa, namun penggunaannya belum dapat dipertanggung jawabkan,” kata Irvan.

Irvan mengatakan, langkah Kejati Sulbar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa dana itu tidak sesuai peruntukannya. Sehingga pihaknya berupaya melakukan pencegahan.

Dengan adanya pengembalian dana ini maka perkaranya telah selesai karena tidak ada lagi kerugian negaranya. Sebagian besar jumlah dana itu telah ditransferan ke kas daerah dan sisanya Rp42.500.000 diserahkan langsung kepada Kepala BPKAD Provinsi Sulbar.

Kepala BPKAD Amujib mengaku berterima kasih kepada Kejati Sulbar karena telah mengambil langkah yang tepat. Kata dia, Kejati telah membantu Pemerintah Sulbar memastikan penggunaan dana tetap sasaran. Ia berharap Kejati tak henti melakukan pendampingan hingga dana tersebut semua tersalur sesuai peruntukannya.

“Terima kasih pada Kejati, mohon untuk terus dipantau. Dari Kasda nantinya akan dianggarkan untuk kepentingan bencana, tidak untuk kepentingan lain, full untuk kepentingan bencana,” tegas Amujib. (Hr/Red)


comments