-->

Hot News

Puluhan Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Polman

By On Selasa, Mei 18, 2021

Selasa, Mei 18, 2021



POLMAN, MASALEMBO.COM - Memasuki hari kelima, Senin 17 Mei 2021, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan Satpol PP melakukan putar balik kendaraan yang akan melintas dan memasuki wilayah Sulawesi Barat. Namun yang melintas dari arah Polman, Sulbar ke Sulawesi Selatan petugas memberikan kebijakan untuk tetap bisa melintas tanpa pemeriksaan.

Kasat Sabhara Polres Polman IPTU Haris Yajji menyebut, pemeriksaan di pos penyekatan diperketat di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Setiap pengendara yang melintas dan akan masuk ke wailayah Sulbar, baik roda dua dan empat akan diperiksa dokumen perjalanannya seperti surat negatif COVID-19, KTP, surat ijin perjalanan dari pihak berwenang maupun dokumen yang telah dipersyaratkan, bila tidak bisa menunjukkan maka akan diputar balikkan dan bagi yang mengantongi dokumen yang sebutkan akan dipersilahkan melanjutkan perjalanannya," jelasnya, Senin (17/5/2021).

Haris mengatakan, masih banyak pengendara yang tidak mengantongi dokumen yang disebutkan. 

Sementara pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakukan pengetatan dibagi dua waktu. 

Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.

"Jadi pengetatan mudik akan berakhir pada 24 Mei 2021," tutupnya. (fad/red)

comments