-->

Hot News

Baznas Enrekang Dalam Persepsi Masyarakat

By On Kamis, Juli 08, 2021

Kamis, Juli 08, 2021

Penulis: Armin, S. Pd., M. Pd (Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Enrekang/Mahasiswa Program Doktor Umpar Parepare)


BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional yang di perkuat lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Sebagaimana misi Baznas RI salah satunya ialah mengkoordinasikan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota dan LAZ dalam mencapai target-target nasional dan mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan dunia.

Dalam hal pendidikan, Baznas telah mengalirkan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) untuk meningkatkan kualitas pendidikan mustahik dan membuka akses pendidikan mustahik. 

Inovasi dan pengembangan riset mengenai zakat yang perlu dikembangkan, terutama mengenai kemaslahatan umat, dan pengembangan inovasi-inovasi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Perlunya pengembangan inovasi riset tersebut, Baznas mendukung dengan memberikan bantuan dana riset mengenai Zakat, Infaq dan Sedekah.

Dan ketika merujuk pada misi diatas, lalu di kombinasikan kepada Baznas Enrekang, maka sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar oleh pimpinan Baznas ketika memberikan bantuan riset kepada siapapun untuk kepentingan Kompetensi amil zakat.

Beberapa hari ini ramai jadi perbincangan, Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menerima bantuan biaya penelitian dari Baznas Enrekang, yang menuai banyak sorotan negatif hingga persepsi yang keliru terhadap Baznas Enrekang. 

Dalam Al-Qur'an Surah At Taubah : 60, dijelaskan tentang golongan (asnaf) yang berhak mendapatkan zakat. Dalam surah tersebut disebutkan 8 (delapan) asnaf mustahik, yaitu; orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang dijalan Allah (fisabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Apa yang menjadi perbincangan masyarakat Enrekang, khususnya di media sosial yang cenderung tidak menguasai permasalahan merupakan gambaran bahwa sebagian masyarakat Enrekang masih mispersepsi terhadap golongan mana saja yang masuk kategori penerima manfaat zakat. 

Bahkan beberapa komentar masyarakat yang cenderung menyerang pribadi Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang yang notabene juga masuk kategori 8 asnaf penerima manfaat zakat tanpa memandang jabatan. 

Terlebih, penelitian Disertasi Rektor Unimen yang saat ini sedang menempuh pendidikan s3 di UNM, sangat berkaitan dengan Baznas, yang mengangkat judul "Kebijakan Pengelolaan Zakat Berbasis Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Enrekang".

Tentu hasil penelitian ini akan sangat bermanfaat kepada Baznas sebagai salah satu rujukan dalam melihat tingkat kesuksesan capaian pengentasan kemiskinan di Kabupaten Enrekang. 

Dengan kejadian ini, ada dua hal yang mesti jadi pembelajaran, baik kepada Baznas Enrekang, maupun kepada Masyarakat Enrekang secara luas. 

Yang pertama, Baznas Enrekang mesti mampu menyebar luaskan kepada masyarakat bahwa penerima manfaat zakat terbagi atas 8 asnaf, agar masyarakat tidak mengidentikkan bahwa penerima manfaat zakat hanya fakir dan miskin. 

Kedua, masyarakat Enrekang seharusnya lebih dewasa dalam menelaah setiap informasi, lebih bijak dalam mengeluarkan argumentasi dan yang lebih penting biasakan Tabayyun sebelum mengeluarkan statemen di media. Wallahu a'lam. (*)

comments