-->

Hot News

Diduga Rugikan Negara, Tim Penyidik Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Baru

By On Rabu, Juli 28, 2021

Rabu, Juli 28, 2021

Kejari Enrekang menggelar Press Release kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu. [Bukhairul Iman/masalembo]


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan tersangka baru dalam tindak pidana kasus korupsi Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zaina mengatakan, tersangka baru yakni LM (64) adalah Kepala Desa Lunjen. Ia selaku kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan jaringan pipanisasi air bersih. Pagu anggaran sebesar Rp350 juta bersumber dari Dana Desa (DD) 2018.

Zaina mengungkap, Kades LM juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada program pengadaan Hidraulic Ram Pum lanjutan Desa Lunjen dengan total anggaran Rp607.213.000 bersumber dari Dana Desa (DD) 2019.

"Faktanya ada 1 item pekerjaan berupa Hidraulic Ram Pum senilai Rp210 juta yang belum dilaksanakan," ungkap Andi Zaina.

Dikatakan bahwa, pengelolaan anggaran pada kedua pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola keuangan desa yang baik dan benar, dimana dalam penggunaan anggaran tersebut telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan 100 persen padahal belum sepenuhnya selesai.

Dirinya menuturkan, Kepala Desa diduga telah membuat dan melampirkan kwitansi yang dibuat dan dicatatnya sendiri, kemudian dilampirkan dalam pertanggungjawaban seolah-olah  penggunaan anggaran sudah sesuai mekanisme peraturan pengelolaan keuangan desa.

"Akibat dari perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan jaksa penyidik dalam berita acara perhitungan kerugian keuangan negara dan laporan perkembangan penyidikan, didapati indikasi kerugian sebesar Rp 497.441.000," pungkas Zaina. 

Tersangka untuk sementara, disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (El/Red)

comments