-->

Hot News

PT AKP Peringatkan PT AKM untuk Tidak Mengeluarkan SPK Kliennya

By On Rabu, Agustus 25, 2021

Rabu, Agustus 25, 2021




Peringatan pelarangan masuk wilayah PT AKP tanpa izin

KONAWE UTARA, MASALEMBO.COM - Pihak legal PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) melalui kuasa hukumnya memperingatkan pihak perusahaan PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah koordinat izin usaha pertambangan OP milik perusahaan PT AKP di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

"Ada beberapa perusahaan yang sedang bereksplorasi di wilayah milik PT AKP tanpa ada koordinasi atau izin dari pemiliknya atau pihak PT AKP," jelas Prisky Riuzo Situru, Selasa (24/08/2021).

Atas dasar tersebut lanjut Prisky pihaknya kemudian melakukan aduan ke Polres Konut dengan dalil dugaan tindak pidana ilegal minning dan ilegal explorasi sebagai mana diatur di Undang-undang Minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP PT AKP.

Prisky juga mengklaim jika PT AKP telah memohon dan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH oleh pihak terkait. PT AKP juga patuh dengan laporan dan tanggungjawab perusahaan berupa pembayaran PNBP sebab PT AKP yang memohon IPPKH bukan PT AKM.

"Kami ingatkan PT AKM atau perusahaan lain yang mendapatkan SPK dari PT AKM untuk tidak lagi memasuki areal yang kami sudah mohonkan pinjam pakai kawasan hutannya sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata Prisky.

Disamping itu Prisky juga menegaskan PT AKP tidak pernah berubah menjadi PT AKM dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang mengatakan atau menetapkan PT AKP berubah atau menjadi PT AKM.

"Hasil temuan kami di lokasi saat menghentikan pihak yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP PT AKP, pihak yang melakukan pengeboran mengaku mendapatkan SPK dari pihak PT AKM. Yang jadi masalah adalah titik SPK yang dikeluarkan PT AKM yang di tanda tangani oleh bapak Simon Takaendengan tersebut masuk di wilayah IUP klien kami yaitu PT AKP," ungkap Prisky.

"Agar hal ini tidak menjadi polemik, kami meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT AKM untuk mengecek legalitas IUP OP PT AKM ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Minerba pusat," tutupnya.

Penulis : Muhammad Al Rajap

comments