-->

Hot News

Desak Pembubaran TBUP3D Majene, JAPKEPDA Layankan Surat ke Mendagri

By On Rabu, September 15, 2021

Rabu, September 15, 2021

Ilustrasi [net/ist]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D.

Dalam suratnya Ketua JAPKEPDA Juniardi meminta agar Mendagri membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 17 Tahun 2021 dan membubarkan Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D).

Alasannya pembentukan tim tersebut dianggap bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya. "Masuknya tim sukses jadi bagian perangkat daerah pemerintahan Kabupaten Majene mencerminkan lemahnya komitmen Bupati Majene A. Achmad Syukri untuk menjalankan prinsip clean government dan good governance dalam tata kelola pemerintahan yang dipimpinnya," tulis Juniardi dalam penggalan kalimat suratnya, Rabu (15/09/2021).

Perbup 17/2021, kata Juniardi, juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Ia menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur melalui UU 15/2019, sehingga kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Peraturan perundang-undangan tingkat kabupaten diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangannya. Sementara Perbup Nomor 17 Tahun 2021 tidak merujuk pada aturan manapun.

"Kami berharap Bapak Mendagri dapat memerintahkan Bupati Majene untuk mencabut atau setidak-tidaknya membatalkan Perbup Nomor 17 Tahun 2021," tulisnya.

Menurut Juniardi, hal ini telah diatur dalam UU 23/2014 pada Pasal 17 Ayat (1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Selanjutnya di Ayat (2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian pada Ayat (3) Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak memedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pemerintah Kabupaten Majene telah memiliki staf ahli dan OPD, sehingga pengalokasian anggaran APBD untuk staf khusus (TBUP3D) hanya akan memboroskan anggaran APBD Kabupaten Majene. Jika Bupati Majene tidak senang dengan pejabat yang mengisi posisi di pemerintahan yang ada saat ini, maka dapat menggantinya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D dapat memberikan teguran kepada Bupati Majene agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan perundangan yang ada di Indonesia," pungkasnya.(*/Red)

comments