-->

Hot News

Gunakan ADD untuk Bimtek, JAPKEPDA Soroti Kepala PMD dan 62 Kades di Majene

By On Jumat, September 24, 2021

Jumat, September 24, 2021

Ilustrasi [net]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Sebanyak 62 kepala desa (Kades) di Kabupaten Majene dinilai boros menggeluarkan anggaran. Sebab, hanya untuk kegiatan bimbingan teknik (bimtek) mereka lantas mengeluarkan dana desa. Tak tanggung per satu desa harus mengeluarkan Rp5 juta. Kegiatan bimtek ini digelar di luar kota Majene, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi mengatakan, kegiatan seperti ini kerap jadi modus praktek korupsi. Ia menilai, Kadis PMD dan 62 Kades di Majene boleh jadi akan berurusan dengan hukum setelah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kota Makassar.

Juniardi mengungkap, untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung selama empat hari, sejak 21 hingga 24 Oktober tersebut, masing-masing Kades diwajibkan membayar Rp5 juta per orang. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp310 juta. 

Juniardi menyebut perilaku 62 Kades tersebut masuk dalam kategori pemborosan anggaran. Alasannya, sepanjang tahun ini sudah lima kali kepala desa mengikuti Bimtek dan seluruhnya dilaksanakan di sejumlah tempat yang berlokasi di Sulawesi Selatan. 

Padahal, untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya mengeluarkan imbauan agar kegiatan yang bersifat tatap muka dan berkerumun dibatasi dan sebaiknya dilaksanakan secara virtual atau dilaksanakan di Kota Majene. 

"Saya juga heran, kenapa Pemkab Majene terkesan melakukan pembiaran. Bahkan Bupati dan Kepala Dinas PMD Majene juga ikut dalam pembukaan kegiatan itu. Harusnya mereka yang mengingatkan para Kades," sebut Juniardi, Jumat (24/09/2021). 

Biaya kontribusi peserta pada Bimtek kali ini juga merupakan yang termahal, sebab pada empat kali gelaran Bimtek sebelumnya peserta hanya dibebani maksimal Rp2 juta per peserta. 

Juniardi menduga ada persekongkolan jahat yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene dan Lembaga Peningkatan Mutu dan Sumber Daya Manusia Indonesia (LPM-SDMI) dalam meraup keuntungan besar dari kegiatan ini. 

Hal ini terlihat dari kontribusi masing-masing kepala desa yang diwajibkan menyetor dana hingga Rp5 juta per peserta hanya untuk biaya administrasi dengan dalih akomodasi Hotel Twin Share Makassar, honor narasumber, sertifikat, modul dan paket meeting lainnya. 

"Kami meminta Kejari melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terkait kegiatan itu, mulai dari Kepala Dinas PMD, Ketua LMP-SDMI hingga 62 Kades di Majene. Kasus ini jelas merugikan desa, masa Kades kerjanya Bimtek terus, kan tidak masuk akal," sebutnya. 

Menurutnya, masih banyak kegiatan produktif lain yang bisa dibiayai melalui ADD, misalnya mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui bantuan langsung tunai Dana Desa,  Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa, pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata. 

Desa juga harusnya lebih fokus pada penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan dan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. 

Juniardi berharap kedepan Bupati Majene A. Ahmad Syukri beserta jajarannya mengontrol kepala desa dalam menggunakan anggarannya, bukan malah membiarkan dan terkesan kecipratan anggaran dari pelaksanaan kegiatan seremonial yang sifatnya kurang penting bagi masyarakat. (*/red)

comments