-->

Hot News

RDP Bersama DPRD, Tim Legislasi Pemda Majene Tak Dapat Jelaskan Soal TBUP3D

By On Jumat, September 10, 2021

Jumat, September 10, 2021

RDP Tim Legislasi Pemda Majene bersama Bapemperda DPRD, Kamis (9/9/2021) di gedung dewan Majene [egi/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majene mempertanyakan sejumlah hal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Legislasi Pemda Majene, Kamis (9/9/2021) malam.

DRP digelar di gedung DPRD Jl Ammana Pattolawali, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Sejumlah hal yang mencuat jadi pertanyaan anggota Bapemperda antara lain alas hukum, mekanisme pembentukan, hingga tugas dan fungsi (Tupoksi) Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah atau TBUP3D. 

Seperti diketahui, TBUP3D ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2021. Perbup tersebut diteken tanggal 14 Juli 2021 dan diundangkan pada 15 Juli 2021. Setelah Perbup, bupati kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 752/HK/KEP-BUP/VII/2021 yang menetapkan 10 anggota TBUP3D.

"Tadi dalam pertemuan rapat, ada beberapa anggota Bapemperda yang melakukan klarifikasi dan mempertanyakan tentang bagaimana Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 itu. Ternyata (tim legislasi) tidak bisa memberikan tanggapan. Kita juga tidak bisa memaksakan untuk menjawab itu, alasannya bahwa (mereka) masih butuh kajian," kata Ketua Bapemperda DPRD Majene, Abdul Wahab, SH di gedung dewan, Kamis (9/9) malam.

Wahab mengatakan, sejumlah anggota Bapemperda mempertanyakan mulai alas hukum, mekanisme pembentukan, status, hingga uraian tugas TBUP3D. Hal tersebut ditanyakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. 

"Jadi kita tidak pada posisi membahas materi Perbup-nya, sebab itu adalah kewenangan bupati. Kita sekarang ini pada posisi pengawasan," ujar politisi PAN Majene itu.

Wahab mengaku, Bapemperda ingin memastikan tufoksi TBUP3D tidak saling tumpang tindih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlebih Staf Ahli dan Asisten. Ia mengaku mendukung setiap langkah atau kebijakan dari bupati-wakil bupati; selama melalui mekanisme yang benar.


Wahab menegaskan, hasil RDP yang digelar bersama tim legislasi Pemda akan dilaporkan kepada pimpinan dewan. Ia berharap pimpinan DPRD Majene akan menindaklanjuti hasil tersebut dengan mengambil langkah selanjutnya, menyikapi Perbup Nomor 17 Tahun 2021 yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

"Semua hasil rapat-rapat yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD harus dilaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD mungkin akan melakukan rapat konsultasi atau apa untuk menindaklanjuti atau bagaimana, yang jelas apa yang dilasilkan dalam rapat Bapemperda bersama tim legislasi Pemerintah Daerah hasilnya akan dilaporkan pada pimpinan DPRD," ujar Wahab.

Untuk diketahui, tim legislasi Pemda Majene yang diundang hadir mengikuti RDP, yakni Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Kesra, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKAD Majene, Kepala Bappeda Majene, Kepala Bagian Hukum Setda Majene, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Majene. (Hr/Red)

comments