-->

Hot News

Penegak Hukum Diminta Usut Pengadaan Barang-Jasa Dana Bos Afirmasi di Dinas Pendidikan Majene

By On Minggu, Oktober 31, 2021

Minggu, Oktober 31, 2021

Gambar Ilustrasi [net]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) meminta penegak hukum segera mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah sekolah.

Temuan JAPKEPDA, terdapat sekolah penerima dana bos kinerja penggerak, dana bos mutu baik hingga dana afirmasi tahun 2021 mengaku mendapat intervensi dan dipaksa menggunakan jasa penyedia yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

Padahal, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan kini dilakukan secara daring (online) melalui mekanisme penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), sehingga tiap sekolah dapat memilih sendiri toko penyedia barang dan jasa yang terdaftar.

Ketua JAPKEPDA Juniardi, mengatakan intervensi terhadap sekolah bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh satuan pendidikan, diberikan akses yang sama bagi penyedia lokal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan.

"Tidak boleh ada intervensi terhadap sekolah. Kalau sekolah ingin menggunakan jasa toko lokal, kenapa harus dihalangi. Kami menduga ada kesepakatan terselubung antara oknum tertentu di Disdikpora Majene dengan penyedia yang diarahkan," tegas Jun, pada Minggu (31/10/2021).

Dikatakan, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, Disdikpora Majene justeru harusnya mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Majene untuk dapat ikut berpartisipasi sebagai penyedia barang dan jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah.

Anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tiga item tersebut mencapai Rp.1,950 miliar dengan rincian dana bos kinerja penggerak sebesar Rp.1,130 miliar, dana bos kinerja mutu baik sebanyak Rp.300 juta, dan dana Bos Afirmasi senilai Rp. 520 juta.

"Kami menduga intervensi dan paksaan terhadap sekolah agar menggunakan jasa penyedia tertentu diduga karena adanya kongkalikong dari penyedia kepada Disdikpora Majene," ucapnya.

Juniardi menyebut Disdikpora Majene harusnya memberdayakan UMKM lokal, sebab mereka akan memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara bayar pajak dan retribusi.

Selain itu, ongkos kirim yang dibayarkan sekolah akan lebih murah, serta komunikasi antara sekolah dengan penyedia juga akan lebih mudah.

Juniardi mengungkap, kasus ini bermula ketika Disdikpora Kabupaten Majene mengumpulkan 16 kepala sekolah penerima dana bantuan tersebut. Sekolah yang hadir diwajibkan belanja pada penyedia yang ditentukan Disdikpora Majene.

Untuk menindak lanjuti keluhan sejumlah sekolah ini, JAPKEPDA akan segera melakukan kordianasi dengan penegak hukum di wilayah Majene.

"Kami harap penegak hukum segera memanggil seluruh pihak yang terkait kasus ini, mulai dari Disdikpora, sekolah hingga penyedia, sehingga tidak ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidian Majene Mitthar Thala Ali yang dikonfirmasi membantah pihaknya mengarahkan sekolah ke pihak rekanan tertentu. Namun, dirinya hanya menampung sejumlah keluhan Kepala Sekolah terkait kurang maksimalnya sejumlah rekanan yang dipakai sebelumnya.

"Jadi begini, tidak ada (rekanan) tertentu yang diarahkan, hanya kan begini, temuannya kemarin teman-teman itu bahwa banyak penyedia yang bermasalah," kata Mitthar, Minggu (31/10).

"Jadi saya sampaikan bahwa supaya betul-betul nanti memilih rekanan yang bagus, jangan sampai yang bermasalah lagi," sambungnya.

Mitthar mengungkap, salah satu masalah yang disampaikan sejumlah pihak sekolah, adalah mobilisasi barang ke lokasi (sekolah). "Katanya dibelikan barang tapi hanya dititip di Dinas Pendidikan, tidak diantar langsung ke sekolahnya, jadi saya katakan ya kalau begitu dievaluasi," ujar mantan Kadis Perhubungan itu.

Mitthar menjelaskan, sejumlah pihak di Dinas Pendidikan telah memberikan alternatif rekanan-rekanan yang bisa dipakai, sementara rekanan sebelumnya yang punya masalah agar tak lagi digunakan. "Karena kalau itu lagi, ya kan informasinya tidak baik toh," ucapnya.

Mitthar menepis tidak memperhatikan rekanan lokal di Majene, namun menurutnya siapapun yang paling utama adalah pengawasan demi kualitas layanan.

"Bagus, orang lokal kita bagus, kalau tidak bermasalah, tapi kan selama ini kita mengeluh semua, jadi bukan pesoalan lokal tidak lokal yang utama adalah pengawasan, dalam hal ini kita lihat mana rekam jejaknya," tegas Mitthar.

Mitthar mengilustrasikan jika sekolah di pengunungan Kecamatan Ulumanda melakukan belanja barang pada rekanan yang hanya mengantar ke Dinas Pendidikan, maka biaya pengambilan barang tersebut pasti bertambah sebab pihak sekolah harus menjemput di kantor dinas yang sangat jauh, maka sejatinya rekanan harusnya mengantarkan minimal sampai di poros (Salutambung).

"Masa mau musuh mengambil di Dinas Pendidikan, pasti bertambah biayanya itu," pungkas Mitthar. (Har/Red)

comments