-->

Hot News

Anak Kandung Resmi Laporkan Ayah ke Polisi, Ternyata Ini Sebabnya

By On Minggu, November 14, 2021

Minggu, November 14, 2021

Pelapor Ja (38) saat melaporkan ayahnya SU (63) ke polisi [rri/net]


KAUR, MASALEMBO.COM - Seorang pria usia 38 tahun resmi melaporkan ayah kandungnya sendiri. Penyebabnya adalah soal jual beli tanah. 

Pria berinisial Ja itu, memperkarakan ayahnya berawal dari dugaan permintaan uang oleh Sang Ayah (terlapor) kepada Ja (pelapor). Alasannya pelapor baru saja menjual tanah warisan dari terlapor.

Keduanya sempat terlibat cek cok, bahkan saling emosi. Adanya permasalahan harta gono gini juga membuat suasana kian kisruh antara kedua orang yang tak lain anak dan ayah kandungnya itu. Bahkan perkelahian sempat terjadi. Saat itu, terlapor mengambil sebuah cangkul dan mengacungkan ke muka pelapor.

"Pergi dari sini, kubunuh kamu," kata terlapor saat itu.

Beruntung perkelahian saat itu segera dilerai oleh ibu kandung pelapor, istri pertama terlapor. Memang terlapor kini punya istri muda setelah resmi cerai dari istri pertama sekian tahun lalu.

Meski tak terjadi benturan fisik, namun demikian kasus ini berbuntut panjang. Pasca mendapat ancaman Ja resmi melaporkan ayahnya ke polisi. Kini kasusnya tengah ditangai penyidik kepolisian setelah Sang Ayah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi di Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Mapolres Kaur kini telah mengamankan terlapor. Ia diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya sekitar 70 cm. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 335 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Wita Yuda Prawira membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, terlapor adalah inisial SU (63), ayah kandung pelapor. 

Pihak kepolisan kata Indro tengah mengupayakan jalan damai untuk kedua ayah-anak tersebut.

”Antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan," ungkap Indro dilansir RRI, Sabtu (13/11/2021).

Dia mengatakan, terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. 

"Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang," pungkas Indro.

Dijelaskan Indro, tindak pidana yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi Rabu (11/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah anaknya yang merupakan pelapor di Desa Padang Manis Kabupaten Kaur. (Red)

comments