PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat berhasil melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit tahun anggaran 2013.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 4360 K/Pid.Susu/2021 tanggal 16 November 2021. Dalam amar putusan MA tersebut, memutuskan terpidana bernama Muhammad Iqbal Bin Amiran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurangan. Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terpidana telah divonis melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2013. Dalam proses pelaksanaan putusan (eksekusi), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasangkayu Hendryko Prabowo, SH dan Kasi Intel M Zaki Mubarak, SH bertindak selaku ketua tim jaksa eksekutor.
Saat diwawancarai, Jumat (7/1/2022) Hendryko Prabowo, SH menjelaskan saat ini terpidana menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Mamuju. Terpidana telah menyerahkan diri dengan didampingi penasihat hukumnya, Abdul Wahab.
"Sebelum dibawa ke Rutan Mamuju terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Klinik Polres Mamuju untuk diswab antigen," kata Hendryko.
Menurut Hendryko, terpidana sangat koperatif, dan telah menyerahkan diri kepada tim eksekutor. Hendryko juga menambahkan bahwa melalui pengungkapan kasus ini, Kejari Pasangkayu peringkat 1 penanganan korupsi se-Sulbar, dan Kejari Pasangkayu kembali memperlihatkan kinerjanya dengan mengeksekusi 1 orang terpidana di awal tahun 2022.
"Ini merupakan prestasi awal tahun dan semoga kinerja kami dapat selalu ditingkatkan," pungkasnya. (Eds/Har)