-->

Hot News

Oknum ASN Terlibat Narkoba, Kini Diamankan di Polres Majene

By On Selasa, Januari 18, 2022

Selasa, Januari 18, 2022

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian memperlihatkan barang bukti kasus narkotika yang melibatkan oknum ASN Pemda Majene. [Ist/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang di awal tahun 2022. Namun mirisnya salah satu tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Majene.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkap, dua orang tersangka berhasil diamankan. Salah satunya berstatus ASN sedang lainnya berstatus tenaga kontrak. Keduanya bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Majene).

Penangkapan tersangka pada Kamis 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kemudian di Desa Galung Tulu Kabupaten Polewali Mandar.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku narkoba jenis shabu," kata Kapolres, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Majene.

Kapolres Febryanto mengatakan, penangkapan pertama tersangka inisial DH (33) yang diketahui lewat informasi masyarakat. 

Dari tersangka DH ditemukan dua saset kristal bening dengan berat 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di saku celana.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp800 ribu.

Setelah penulusuran, diketahui identitas HA yang merupakan rekan DH. HA berstatus ASN Satpol PP yang masih aktif. HA kemudian diamankan di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. 

Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan narkoba hanya saja didapati alat hisap, korek gas dan kaca pirex yang menguatkan keterlibatan HA pada kasus penyalahgunaan narkoba. 

HA juga mengaku hanya membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman. 

Atas kejadian kedua tersangka diancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana sediktnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35. 

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit smartphone, pembungkus rokok surya dan uang tunai Rp70 ribu milik DH. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah handphone, alat hisap shabu (bong), kaca pirex dan dua korek gas. (Hr/Red)

comments