-->

Hot News

Anggota DPRD Sulbar Dalif Arsyad Serap Aspirasi Masyarakat di Majene

By On Sabtu, Januari 29, 2022

Sabtu, Januari 29, 2022



MAJENE, MASALEMBO.COM - Sekretaris Komisi l DPRD Sulawesi Barat M Dalif Arsyad kembali temui warga dalam gelaran reses tahap l masa sidang ke ll tahun anggaran 2023 di Baruga Kecamatan Banggae Timur, Kamis (27/1/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, lurah Baruga, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok penjahit perempuan dan puluhan peserta reses lainnya.

Dalam reses tersebut, politisi PKB itu mendengar dan menerima beragam usulan, mulai dari perbaikan infrastruktur, sarana ibadah, penerangan jalan, sumur bor, air bersih juga pengembangan usaha jahit menjahit, untuk kemudian dikacover di tahun anggaran 2023 mendatang.

Menurut Dalif, sesuai regulasi pada masa reses tahap satu masa sidang kedua tahun 2022, untuk program anggaran tahun 2023 telah berjalan untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sulbar. 

“Perlu dipahami untuk anggaran 2022 sudah rampung di akhir Maret tahun 2021 lalu, kemudian reses hari ini peruntukannya di tahun berikutnya yakni tahun 2023, artinya secara regulasi semua usulan peluangnya akan terakomodir di tahun 2023, ini perlu dijelaskan dengan harapan tidak ada kesalahan persepsi yang terjadi,” jelas Dalif.

Selain itu, politisi asal Majene ini juga memberikan pemahaman soal pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten.

Dalam sesi pengusulan program, lurah baruga mengawali sesi tanya jawab berharap, pembangunan talud sepanjang 200 meter dapat direalisasi untuk menghindari abrasi air sungai yang sewaktu waktu bisa terjadi, kemudian penerangan jalan di area Baruga Barat.

Sementara itu Jamaluddin, salah satu peserta yang hadir mengusulkan pengadaan sumur bor dan air bersih.


Selanjutnya kelompok tani Kayu Bunga, Syamsuddin yang berharap peningkatan jalan tani agar nantinya lebih mudah dilalui. Begitu pula peserta lainnya berharap bantuan keagamaan seperti mesjid dan usaha rumahan yang banyak digeluti kaum perempuan.

Menanggapi sejumlah program yang disampaikan dalam pertemuan itu, Dalif langsung merespon seraya menjelaskan, akhir bulan Desember tahun 2021 lalu, regulasi yang baru saja diberlakukan berkaitan pembagian kewenangan terkait peningkatan jalan tani menjadi kewenangan pusat. 

“Mengenai peningkatan jalan tani sebelumnya memang menjadi ranah pemerintah provinsi, tapi apa hendak dikata akhir bulan Desember tahun 2021 kemarin ada aturan yang diberlakukan dan menjadi kewenangan pusat. Tapi kita tidak perlu berkecil hati karena itu ada solusi, kita bisa padat karyakan, malah itu lebih baik, artinya masyarakat sendiri yang akan mengerjakan, kemudian mengenai usulan-usulan yang lain akan dimaksimalkan, tentu usulannya dalam bentuk proposal," terang Dalif. (Adv/Red)

comments