-->

Hot News

Tak Dipilih Oleh Rakyat, Ini 4 Larangan Bagi Penjabat Gubernur

By On Kamis, Mei 12, 2022

Kamis, Mei 12, 2022

Pelantikan lima penjabat gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian [ist/net]


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Mereka masing-masing Pj Gubernur Banten; Al Muktabar, Pj Gubernur Bangka Belitung; Ridwan Djamaluddin, Pj Gubernur Gorontalo; Hamka Hendra Noer, Pj Gubernur Papua Barat; Paulus Waterpauw, dan Pj Gubernur Sulawesi Barat; Akmal Malik.

Setelah resmi dilantik, Tito menegaskan lima Pj Gubernur itu harus mengikuti aturan pembatasan kewenangan sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, kalau tugas dan kewenangan Pj Gubernur itu secara umum sama dengan pejabat definitif.

Namun, karena Pj Gubernur itu dipilih secara penunjukkan, maka ada pembatasan kewenangan yang harus dilakukan.

Pertama, Pj gubernur itu tidak bisa melakukan mutasi pegawai.

“Dilarang melakukan mutasi pegawai,” kata Benny.

Kedua, Pj Gubernur dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Ketiga, Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Sementara yang keempat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya,” jelasnya.

Benny tidak menampik dengan adanya perbedaan kondisi di setiap daerah, karena perkembangannya yang begitu dinamis. Itu juga yang menyebabkan kebijakan setiap daerah pasti ada yang berbeda.

Mengenai hal itu, Benny menyampaikan, para Pj Gubernur dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan.

"Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi, dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan,” tandasnya. (hr/ril)

comments