-->

Hot News

Ditolak Masuk Arab Saudi, 46 Calon Jemaah Haji Dipulangkan ke Indonesia

By On Minggu, Juli 03, 2022

Minggu, Juli 03, 2022

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekah Saudi Arabia. [ist/ masalembo.com]


JEDDAH, MSALEMBO.COM - Sebanyak 46 jemaah haji Indonesia tertahan di kantor imigrasi Kerajaan Arab Saudi di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022 dini hari.

Mereka dinyatakan tidak lolos setelah melalui prosesi di imigrasi pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ke-46 jamaah haji Indonesia tersebut diketahui berangkat menggunakan visa negara Malaysia dan Singapura.

WNI tersebut berangkat ke tanah suci menggunakan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah Arab Saudi. Namun sayang setelah dilakukan pemeriksaan di kantor imigrasi Jeddah, visa mereka tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Kerajaan Arab Saudi.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Hilman Latif, mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut, apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi untuk niat menunaikan ibadah haji.

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia," kata Herman Latif seperti dilansir RRI pada Minggu (2/2/2022).

Hilman belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, langkah apa yang kemungkinan akan ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk apakah akan membawa ke ranah hukum atau ada langkah lain yang akan ditempuh oleh Kemenag.

"Kami telah mendiskusikan dengan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua, mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep visa mujamalah, aturannya seperti apa," kata Hilman.

Hilman juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi telah dilakukan, mengingat visa untuk haji mujamalah adalah undangan dari pemerintah Saudi sendiri.

"Karena ini terkait dengan pihak lain setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi, sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita sendiri," sambungnya.

Hilman mengungkap selain akan membuat turunan Undang-Undang 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. 

Sekedar untuk diketahui, haji mujamalah adalah ibadah haji dengan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrian terlebih dulu. (hr/Red)




comments