-->

Hot News

BPS Pasangkayu Akui Ada Perbedaan 1,5 Persen Data Penduduk dengan Capilduk

By On Rabu, Agustus 03, 2022

Rabu, Agustus 03, 2022

Kepala BPS Pasangkayu, Sarifuddin, SST, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022). [Dok: Edison S]


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Munculnya data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, yang menyatakan adanya 21.608 jiwa penduduk Pasangkayu yang tidak terdaftar atau mengurus perpindahan data sebagai penduduk Pasangkayu. Ini jadi perbincangan hangat di Kabupaten paling utara di Sulbar ini. Hal ini terungkap setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu belum lama ini.

Untuk mengetahui lebih jauh, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi ke kantor BPS Pasangkayu.

"Benar, berdasarkan verifikasi dari data Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk), kami di BPS menemukan di 12 Kecamatan di Kab Pasangkayu 21.608 penduduk yang beda KTP berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 lalu," ungkap Kepala BPS Pasangkayu, Sarifuddin, SST, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022).

Sarifuddin juga menjelaskan, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang satu data, saat ini data dari Dukcapil dan BPS sudah tidak terlalu jauh perbedaannya, bahkan sudah dapat dianggap sama.

"Bila kita berpacu kepada UU No. 24 Tahun 2013 tentang konsep kependudukan, siapapun yang berdomisili di suatu wilayah dan sudah berniat menetap di wilayah tersebut, maka BPS sudah menganggapnya sebagai penduduk di wilayah tersebut. Sehingga kami dari BPS menyatakan 21.608 Jiwa sebagai masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang belum memiliki atau merubah data kependudukannya dan jumlah terbesar berada di Kecamatan Pasangkayu dengan jumlah 7.367 jiwa," jelasnya.

Lebih jauh Sarifuddin mengungkapkan, data ini berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020 dan BPS melakukan sensus penduduk sekali dalam 10 tahun namun tetap melakukan pemantauan satu atau dua tahun sekali, namun hanya sekedar melakukan survei. Ia juga mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Pasangkayu berdasarkan data BPS tahun 2021 sebesar 193.098 jiwa, termasuk di dalamnya 21.608 penduduk yang beda domisili. Dari jumlah tersebut, ada penurunan jumlah penduduk di Pasangkayu dan dari data ini terjadi perbedaan dari Capilduk Pasangkayu yang bila dipersentasekan sekitar 1,5%.

"Awalnya data penduduk dengan capilduk sangat jauh berbeda. Namun setelah melakukan sensus penduduk, maka data Capil dan BPS sudah hampir sama," pungkasnya. (Eds)

comments