-->

Hot News

Polres Majene Tahan Tersangka Pencabulan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

By On Selasa, Agustus 09, 2022

Selasa, Agustus 09, 2022

Tersangka A saat digiring ke sel tahanan Mapolres Majene, Selasa (9/8/2022). Ia sebelumnya dihadirkan di Ruang Press Release Polres Majene. [Ist/Masalembo]



MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian Polres Majene menahan dan menetapkan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa pada Minggu, 24 Juli itu sebelumnya dilaporkan di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Majene. 

Kapolres AKBP Febryanto Siagian mengatakan, pelaku dan korban sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga. Sayangnya pelaku inisial A (37) itu tanpa belas kasih, mala beritikad buruk pada korban yang kini masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Dasar.

"Keduanya masih ada hubungan keluarga sebenarnya," ujar Kapolres Majene saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa (9/8/2022) pagi.


Kapolres Febryanto mengungkap kronologi kejadian. Saat itu korban hendak ke rumah neneknya. Namun saat melewati rumah pelaku secara tiba-tiba dia (pelaku) muncul dan membujuk rayu korban.

"Korban yang masih anak-anak diajak melihat sarang tawon, dan sempat diimingi uang Rp2.000," terang Kapolres.

Polisi telah mengamankan barang bukti kejadian itu. Diantaranya pakaian korban saat kejadian. 


Polisi juga mengambil keterangan sejumlah saksi di TKP dan kemudian menetapkan tersangka seorang pria (A) yang saat ini diamankan di Mapolres Majene.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76E dan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Hr/Red)

comments