-->

Hot News

JAPKEPDA Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Majene

By On Sabtu, September 10, 2022

Sabtu, September 10, 2022

Foto dokumen saat penggeledahan di kantor KPU Majene, Desember 2021 lalu. [Ist/Masalembo.com]



MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pilkada Majene tahun 2020.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah sudah berlangsung sejak Desember 2021 atau telah berlangsung selama sepuluh bulan.

"Kami berharap penyidik Kejari Majene segera menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat," sebut Jun sapaan akrab Juniardi, Sabtu (10/09/2022).

Menurutnya, alasan penyidik yang menyebut kasus ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dinilai terlalu lama dan harusnya sudah ada hasil yang disampaikan ke publik.

Apalagi, kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena jumlah dana yang dihibahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene pada Tahun 2019 dan 2020 mencapai Rp 22,5 miliar.

Jun menilai penanganan kasus ini harusnya sudah menemui titik terang, mengingat sudah cukup lama bergulir dan banyak pihak yang telah diperiksa. Bahkan tim penyidik Kejari Majene sudah pernah melakukan penyegelan terhadap Kantor KPU Majene.

"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, maka sebaiknya segera tetapkan tersangka," tegas Jun.

Mantan wartawan Radar Sulbar ini menegaskan jika dalam penyidikan ditemukan bukti cukup perbuatan melawan hukum dan perbuatan korupsi yang melibatkan oknum komisioner atau pegawai KPU Majene, maka jangan segan untuk segera tetapkan tersangkanya.

Apalagi, dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 bukan hanya terjadi di Kabupaten Majene, namun hal serupa juga terjadi di sejumlah daerah. Seperti di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim menuntut Mantan Ketua KPU Tanjabtim 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020.

Selain itu, terdapat Kejaksaan Negeri Kaur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KPU Kaur Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya, mantan Sekretaris dan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah APBN untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020.

Berikutnya, mantan Sekretaris KPU Sergai, Bendahara Pembantu pe ngeluaran barang selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai juga jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada. (Ril/Hr)

comments