-->

Hot News

Kejari Majene Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi, 1 Orang PNS di Dinas Pendidikan

By On Jumat, September 09, 2022

Jumat, September 09, 2022

Kedua tersangka (diburamkan) usai ditetapkan dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Majene, Kamis (8/9/2022) malam. [ist/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri Majene menahan dan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2021, Kamis (8/9/2022) malam.

Kejari Majene melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisil IS yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan YS dari pihak swasta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majene, Arthur Piri, SH mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan kepada 15 sekolah dasar di Kabupaten Majene. Dana tersebut berasal dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

"Bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik telah menemukan 2 alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka," kata Arthur, Kamis malam.

Selain itu, penahanan sebab keduanya dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Arthur menjelaskan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Majene. Penahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor: Print -14/P.11/Fd.1/09/2022 untuk tersangka IS dan Nomor: Print -15/P.11/Fd.1/09/2022 untuk tersangka YS.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 12 e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hr/Red)

comments