-->

Hot News

Pemuka Agama di Mamuju Gauli Anak di Bawah Umur, Diancam 20 Tahun Penjara !

By On Rabu, September 21, 2022

Rabu, September 21, 2022

Ilustrasi (Inet)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Polresta Mamuju kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan ke polisi tanggal 15 September 2022 melalui Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Dari hasil penyelidikan polisi, telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka inisial IK alias IC (35). Penangkapan tersangka IK dilakukan pada Rabu, 21 September 2022 pukul 14.00 Wita.

Polisi melakukan penangkapan bertempat di Jln AP Pettarani Kelurahan Binanga Mamuju. Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dari informasi yang diperoleh tersangka diketahui seorang pemuka agama di wilayah kota Kabupaten Mamuju.

Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju IPTU Junaid menjelaskan kejadian tak senonoh tersebut. Pertama kali diungkap oleh seorang saksi inisial DM yang berawal ketika DM mendapati dan membaca pesan WhatApp di handphone milik korban yang berusia 16 tahun. Ia (korban) mengaku hamil dikarenakan sudah digauli oleh tersangka yang adalah seorang pemuka agama di Mamuju.

"Saksi (DM) memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban," ungkap IPTU Junaid.

Orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Akhirnya terungkap kejadian pada 9 September 2022 di sebuah wisma di Mamuju, korban digauli oleh tersangka tak sekali namun hingga empat kali.

Tersangka melakukan aksinya dengan membujuk rayu dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban, padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.

"Pelaku menjemput korban di rumah temannya. Di saat itu hujan, selanjutnya membawa korban ke wisma kemudian membujuk melakukan persetubuhan," ujar Junaid.

Selain mengamankan handphone sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan diantaranya celana jeans, baju kaos lengan panjang dan dalaman korban.

Tersangka pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Awl/Hr)

comments