-->

Hot News

Menuju Pemilu 2024, Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD Dimulai

By On Jumat, Desember 16, 2022

Jumat, Desember 16, 2022

Tampak Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin (hitam/pakai topi), staf dan pihak Bawaslu. Saat ini mereka siap menerima penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI dapil Sulawesi Barat. [Foto: KPU Sulbar/Farhanuddin]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, 16 Desember 2022 secara resmi memulai tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024. Hari pertama tersebut hingga ditutupnya waktu penyerahan dukungan pukul 16:00 Wita, belum ada bakal calon yang datang menyerahkan dukungan minimal pemilih.

"Berdasarkan ketentuan pada lampiran I peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih bagi setiap bakal calon itu mulai 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022. KPU Provinsi Sulbar sudah menyiapkan sarana dan prasarana, tempat penerimaan dukungan dimaksud di kantor KPU Provinsi Sulbar," ungkap anggota KPU Provinsi Sulbar, Farhanuddin (16/12/2022).

Menurut Farhan, sapaan akrabnya, bahwa sesuai ketentuan pasal 33 Peraturan KPU No. 10/2022, penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai pukul 08:00 sampai pukul 16:00 waktu setempat, sedangkan untuk hari terakhir dilaksanakan sampai pukul 23:39 waktu setempat.

Selain Farhanuddin didampingi para sekretariat KPU Sulbar, tampak hadir di tempat penyerahan dukungan minimal pemilih tersebut para staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar.

Jumlah Dukungan Minimal Pemilih

Lebih lanjut Farhan yang juga dosen non-aktif FISIP Unsulbar ini menjelaskan, sesuai ketentuan pada pasal 183 ayat (1) dan ayat (2)  UU no. 7/2017 tentang pemilu, bahwa persyaratan dukungan minimal pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan minimal 1.000 pemilih yang tersebar di paling sedikit  50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. 

"Dan kemudian juga merujuk pada Keputusan KPU nomor 478 tahun 2022, bahwa dengan jumlah DPT Sulbar 871.619, maka jumlah dukungan minimal pemilih 1.000 pemilih yang tersebar paling sedikit di tiga kabupaten di Sulawesi Barat," kata Farhan, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulbar. 

Ia menambahkan, setelah masa penyerahan dukungan pemilih, sejumlah tahapan masih akan dilalui. Antara lain, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga akhirnya penetapan Daftar Calon Tetap DPD yang dijadwalkan pada 25 November 2023.

Pemilu 2024 yang termasuk didalamnya adalah pemilihan calon DPD akan berlangsung Rabu, 14 Februari 2024. (Ril/Har)

comments