-->

Hot News

Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo

By On Minggu, Desember 04, 2022

Minggu, Desember 04, 2022


Selesaikan Konflik Agraria: Perampasan Tanah Adat Hak Ulayat Milik Suku Ireeuw dan Hak Perseorangan Rizal Muin di Kelurahan Hamadi Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo

Bapak harus tegas meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk bersikap kesatria dan tegas terhadap para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini. 

Sebagaimana tuan Presiden sampaikan dalam sambutan saat menyerahkan 1,5 juta sertifikat tanah kepada rakyat bahwa "Pak menteri sudah lah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah'. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2022. 

Karena itu, kasus perampasan hak tanah adat harus segera diselesaikan karena konflik agraria yang berawal dari perampasan tanah Adat Hak Ulayat Milik Suku Ireeuw dan Hak Perseorangan Rizal Muin di Kelurahan Hamadi Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo

Rakyat berharap ada ketegasan terhadap para mafia tanah yang selama ini berjejaring. Bahkan mafia tanah itu ada disekeliling istana negara, orang - orang dekat bapak Presiden.

Masalah tanah di Papua harus menjadi atensi Tuan Presiden. Apabila dalam periode Tuan Presiden tidak bisa menyelsaikan kasus konflik agraria yang berawal dari perampasan tanah Adat Hak Ulayat Milik Suku Ireeuw dan Hak Perseorangan Rizal Muin di Kelurahan Hamadi Kec Jaya Pura Selatan Kota Jaya Pura, adalah sebuah kegagalan nyata dari pemerintahan Tuan Presiden.

Penting menyelsaikan konflik agraria ini, karena kedepan sangat mengerikan dan meninggalkan jejak kelam Land Reform. Masyarakat bisa bertengkar hebat hingga saling bunuh karena persoalan ini. Tuan Presiden harus selesaikan persoalan konflik tanah ini agar kedepan Indonesia lebih baik dan maju.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo

Karena itu, Tuan Presiden bukan hanya senang membagikan sertifikat. Tetapi harus tegas dan bijak selesaikan konflik agraria ini. Kami sudah bergerak yang tergabung dalam Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP). Kami meminta pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat masyarakat suku Ireeuw/ Dominggus Ireeuw dan H. Rizal Muin yang berlokasi di Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Provinsi Papua.

Perlu kita pahami secara detail bahwa jaminan konstitusional terhadap eksistensi masyarakat Hukum Adat telah termaktub dalam pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, amanatkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo

Selain itu, hak tradisional merupakan suatu hak yang menjadi skala prioritas dalam perlindungan hukum bagi masyarakat adat khususnya pada bidang agraria. Perwujudan jaminan hak adat atau hak ulayat di masa reformasi hingga sekarang, yaitu adanya revitalisasi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Sebagaimana diketahui masyarakat adat Papua sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf ( s dan t) UU Nomor 21 tahun 2001 junto UU No 2 Tahun 2021 tentang (s) hak persekutuan yang dipunyai hukum adat tertentu, atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya.

Kemudian huruf (t) mengenai orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa secara turun temurun di dalam masyarakat adat “keondoafian Tbadic Rauw (IREEUW) telah dikenal hak ulayat masyarakat adat dan hak adat perorangan meliputi Hak Ulayat Tanah (HUT) yang wajib dilindungi oleh hukum.

Tambahan pasal lagi, diperkuat dengan Pasal 43 ayat 1,2,3,4, dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2001 junto UU No 2 Tahun 2021 berbunyi perlindungan hak - hak masyarakat adat dan Junto Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas tanahnya.

Sehingga permasalahan atas hak ulayat masyarakat Papua cepat diselesaikan oleh Tuan Presiden sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang semena-mena dan tidak bertanggung jawab baik oleh pihak swasta, pengusaha bahkan pemerintah.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo

Karena itu keberpihakan Tuan Presiden Jokowi dan pemerintah untuk melindungi, menyelesaikan dan membersihkan mafia tanah yang terlibat dalam perampasan hak ulayat dan hak masyarakat adat di Indonesia. Hal ini penting Tuan Presiden, mengingat sebagai hak konstitusional yang merupakan amanah UUD 1945.

Forum Pergerakan Masyarakat Papua (FPMP) menuntut percepatan pembayaran ganti rugi tanah ulayat laut pesisir atas proyek pembangunan jerambah beton Kampung Nelayan Hamadi, Kota Jayapura Papua, di Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya TA 2017 yang dikerjakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra dengan nilai proyek 49 miliar.

Dengan pemegang hak atas tanah adat/hak ulayat atas nama Dominggus Ireeuw/suku Ireeuw sepanjang 2km dan hak perseorangan H. Rizal Muin dengan luas 22.500M2 (Panjang 90 Meter dan Lebar 250 Meter) dimana seluas +11.825M2 terkena Proyek Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua.

Atas dasar pertimbangan di atas, Tuan Presiden harus mendesak Kementerian PUPR Dirjen (Cipta Karya) dan PT. Basuki Rahmanta Putra untuk menyelesaikan Pembayaran Ganti Rugi atas tanah ulayat Masyarakat adat Suku Ireeuw/Dominggus Ireeuw dan H. Rizal Muin di Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Provinsi Papua. Guna mengurangi isu dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo

Menteri PUPR selama ini hanya janji dan zalim kepada rakyat Papua atas perampasan hak Tanah Ulayat Pesisir Suku Ireeuw dan H. Rizal Muin di Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Provinsi Papua atas proyek Jerambah Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Sejak Tahun 2017.

Tuan Presiden juga harus lakukan evaluasi kinerja Menteri PUPR dan Ditjen Cipta karya yang diduga melakukan praktek mafia tanah lahan masyarakat Suku Ireeuw di Kota Jayapura.

Kami menunggu langkah - langkah kebijakan Tuan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. Demikian surat terbuka ini agar menjadi atensi Tuan Presiden.

TTD
H. RIZAL MUIN
Forum Pergerakan Masyarakat Papua (FPMP)

comments