-->

Hot News

Hasil Penilaian Penyelenggaraan Layanan Publik, Pemda Majene Zona Hijau

By On Kamis, Januari 26, 2023

Kamis, Januari 26, 2023

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Ismu Iskandar menyerahkan sertifikat hasil penilaian opini kepatuhan layanan publik tahun 2022 kepada Sekda Majene Ardiansyah. [Foto: Kominfopers Pemda Majene/Abrar]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Majene mendapat predikat zona hijau untuk penilaian penyelenggaraan layanan publik dari Ombudsman RI Sulawesi Barat Tahun 2022. Predikat zona hijau itu berarti Majene memiliki kualitas tinggi dalam hal layanan publik.

Berdasarkan data yang dirilis Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Kamis (27/1/2023) Pemda Majene berhasil meraih nilai 83,9 poin. Angka ini berada pada opini berkualitas tinggi dengan kategori B. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulbar Ismu Iskandar mengatakan, lembaganya telah melakukan survei di 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 Puskesmas di Majene. Masing-masing yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Puskesmas Banggae I dan Puskesmas Banggae II.

"Hasil masing-masing instansi dan unit itu kemudian dihitung nilai rata-ratanya untuk menjadi penilaian kepatuhan publik Pemda Majene tahun 2022," ujar Ismu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ardiansyah mengatakan bersyukur atas pencapaian Pemda Majene tersebut. Ia megungkapkan satu hal yang memang menjadi fokus Pemda Majene adalah meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.

"Kami menyadari bahwa salah satu fungsi Pemerintah Daerah adalah bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warganya. Atas dasar itu maka salah satu yang kita lakukan penguatan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah yang menangani layanan publik," ujar Ardiansyah di Ruang Pola Kantor Bupati Majene.

Sekda Ardiansyah yang hadir mewakili bupati Majene mengatakan tujuan akhir upaya ini adalah dapat menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Pelayanan yang mencakup kepatuhan standar operasional prosedur (SOP), kepastian waktu dan biaya.

Pihaknya mengaku memberikan instruksi kepada OPD dan Unit yang melakukan tugas layanan publik untuk mendegar dan sungguh-sungguh melakukan arahan dari Ombudsman, menginplementasikan standar pelayanan dan pembenahan sarana-prasarana dan fasilitas layanan publik di instansi masing-masing.

"Kami juga meminta bagian Organisasi untuk terus berkordinasi dengan pihak Ombudsman untuk terus melakukan pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Ardiansyah. (Har/Red)

comments