-->

Hot News

Jawaban Bupati atas PU Fraksi-Fraksi di DPRD Sumenep Terhadap 4 Raperda

By On Jumat, Maret 17, 2023

Jumat, Maret 17, 2023

Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat  menghadiri rapat paripurna jawaban atas PU Fraksi-Fraksi di DPRD.


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis 16 Maret 2023, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di parlemen terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam jawabannya dihadapan seluruh fraksi Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan, jajaran eksekutif kedepan akan terus berkomitmen bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah daerah, diharapkan bisa menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan pemerintah daerah," katanya. Kamis 16/03/2023.

Untuk meningkatkan PAD, pihaknya juga akan mendorong percepatan investasi di Kabupaten Sumenep dengan memberikan kemudahan kepada investor melalui penyederhanaan birokrasi perizinan. 

Menurut Bupat Sumenep Achmad Fauzi investasi tidak hanya berorientasi peningkatan PAD, tapi pada ujungnya agar perluasan lapangan pekerjaan yang menjadi hak dari setiap warga negara atas akses pekerjaan dapat diberikan.

"Serta berusaha mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat," paparnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, pihaknya kedepan juga akan melakukan reformasi birokrasi. sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

Pembagian tugas dan fungsi yang tepat, diharapkan agar pemerintah dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif dan sinergi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ditambahkan, pemecahan badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, salah satu pertimbangannya adalah menekankan pada optimalisasi potensi pendapatan dan penataan efisiensi belanja, mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah.

Selanjutnya terkait pengeluaran air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha diatur dalam sebuah regulasi, sehingga pengelolaan air daerah dapat dikelola secara profesional, efektif dan efisien.

Sebab, diakui pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga.

Hasil pengelolaan air limbah dari sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air harus memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air.

"Pemerintah daerah memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah," tandasnya.

Sementara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, juga dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, BUMD, Tokoh Masyarakat, LSM dan pers. (TH)

comments