-->

Hot News

Galian C di Kabupaten Sumenep, Nekat Beroprasi Meski Tanpa Kantongi Legalitas

By On Jumat, April 14, 2023

Jumat, April 14, 2023

Kamarullah pengacara Paguyuban Pengusaha dan Supir Dump Truck. [Khairullah Thofu]


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Pengacara paguyuban pengusaha dan sopir dump truck galian C saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Kamarullah menyebutkan sudah sejak lama galian C tetep melakukan aktivitas meskipun tidak mengantongi izin.

Kamarullah beralasan aktivitas pertambangan galian C ilegal ini terpaksa dilakukan oleh pengusaha dikarenakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan turunan yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Ini akibat dari kekurangajarannya anggota Dewan mana Raperdanya kok tidak pernah dibentuk. Ini tugas anggota dewan yang terhormat," jelasnya kemarin. Kamis 13/4/2023.

"Karena tidak ada yang mempersoalkan berarti kan tidak apa-apa kan seperti itu,  ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta DPRD Kabupaten Sumenep untuk segera menyusun peraturan yang dapat memberikan payung hukum terhadap tambang galian C. 

Namun, anehnya ditengah tidak adanya payung hukum ditingkatkan daerah Kamarullah beserta para massa demonstrasi malah meminta aktivitas galian C yang sempat ditutup dikarenakan tidak berizin oleh pemerintah dan aparat kepolisian untuk dibuka kembali. 


Massa Aksi Paguyuban pengusaha dan sopir dump truck saat demonstrasi di depan kantor DPRD Sumenep menuntut dibukanya kembali galian C. [Khairullah Thofu]


Pihaknya berdalih jika penutupan galian c ilegal tersebut, merugikan supir dump truck yang tidak memiliki penghasilan selama penutupan.

"Segera dibentuk regulasi, Persatuan RTRW yang mengatur secara eksplisit tentang galian C. Agar kita semua yang bekerja disini tidak bertentangan dengan UU Minerba," tandasnya.

Dikonfirmasi perihal kontribusi pajak galian C yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Sumenep. Kamarullah secara tegas mengatakan kalau pihaknya sama sekali tidak membayar pajak, dengan alasan belum ada peraturan yang mewajibkan pelaku tambang galian C ilegal membayar retribusi pajak.

"Mau bayar kemana orang peraturannya tidak ada," tegasnya.

Selain itu Kamarullah juga mengatakan, seluruh pembangunan yang ada di Kabupaten Sumenep mulai dari gedung pemerintahan hingga Polres Sumenep timbunan materialnya berasal dari galian C ilegal.

Itu artinya dapat diduga pengangkutan bahan material dari galian C ilegal menuju lokasi-lokasi pembangunan gedung baik Polres maupun Pemkab selama ini melintasi hampir seluruh kategori jalan baik nasional, provinsi hingga kabupaten tanpa melewati jembatan timbangan dan retribusi pajak.

"Semua pembangunan yang ada di Kabupaten Sumenep dari galian C. Pengerjaan-pengerjaan Polres, Pemda, Rumah Sakit dan hotel," tandasnya. (TH)

comments